RADARTUBAN - Pemkab Tuban akan menambah anggaran belanja modal tanah dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2026.
Anggarannya meningkat hampir tiga kali lipat dibandingkan APBD murni.
Dalam APBD 2026, belanja modal tanah dianggarkan sebesar Rp 4 miliar. Dalam P-APBD 2026, anggaran tersebut bertambah menjadi Rp 19,6 miliar.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tuban mempertanyakan kenaikan anggaran tersebut. Mereka meminta pemerintah daerah menjelaskan peruntukan tambahan belanja modal tanah yang dinilai cukup signifikan.
Baca Juga: Antisipasi Kemarau Panjang, Anggaran BBM Dropping Air BPBD Tuban Diusulkan Naik Jadi Rp 170 Juta
‘’Kami minta penjelasan kenaikan belanja modal tanah yang begitu signifikan itu untuk apa saja,’’ ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tuban, Tulus Setyo Utomo kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Menurut dia, Pemkab Tuban masih memiliki banyak aset yang belum dimanfaatkan. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu mengoptimalkan aset yang sudah dimiliki sebelum kembali mengalokasikan anggaran untuk pembelian lahan.
‘’Kalau memanfaatkan aset yang ada tidak perlu menganggarkan yang begitu besar, dan bisa dimanfaatkan yang lain,’’ bebernya.
Dia juga meminta pemerintah daerah menjelaskan secara rinci penggunaan tambahan anggaran tersebut sekaligus memastikan pengadaan tanah menjadi prioritas yang tepat.
Menjawab pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan, Wakil Bupati Tuban Joko Sarwono mengatakan, kenaikan belanja modal tanah dialokasikan untuk sejumlah kebutuhan yang mendesak. Salah satunya untuk menganggaran Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban dalam pengadaan tanah Puskesmas Jatirogo.
Hal tersebut disampaikannya ketika menjawab pandangan fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Tuban pada 31 Agustus lalu.
Selain pengadaan tanah untuk pembangunan Puskesmas Jatirogo, anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan tanah tanggul Bengawan Solo. Penganggarannya berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP).
Anggaran belanja modal tanah juga dialokasikan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan. Dana tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi tanah Terminal Jatirogo. Selama ini, lahan yang ditempati Terminal Jatirogo merupakan aset milik Pemerintah Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo. (fud/ds)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban