RADARTUBAN - Berulangnya keluhan masyarakat terhadap pelayanan di puskesmas dan rumah sakit mendorong DPRD Kabupaten Tuban meminta pemerintah daerah segera melakukan pembenahan.
Perbaikan dinilai perlu dimulai dari standar operasional prosedur (SOP), standar pelayanan dasar, hingga mekanisme pengawasan.
DPRD juga mendorong Pemkab Tuban membentuk tim pengawas independen yang dapat memantau langsung pelayanan kesehatan di lapangan.
Tim tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh pasien memperoleh pelayanan secara setara, tanpa diskriminasi, termasuk terhadap masyarakat miskin.
Baca Juga: Mengenal Dwi Rozania, Nakes RSUD Tuban yang Kepikat Olahraga Ekstrem Trail Run
Juru Bicara Fraksi Partai Nasdem DPRD Tuban Luqmanul Hakim mengatakan, pengawasan langsung diperlukan untuk memastikan pelayanan di fasilitas kesehatan berjalan sesuai standar.
“Pemantauan di lapangan agar tidak ada lagi diskriminasi terhadap pasien miskin, sekaligus meminimalkan keluhan terhadap layanan kesehatan,” kata Luqmanul kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Menurut dia, puskesmas dan rumah sakit merupakan fasilitas kesehatan yang pembiayaannya bersumber dari anggaran negara dan daerah yang, antara lain, berasal dari pajak masyarakat. Karena itu, setiap warga berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang maksimal dan setara.
Selain membentuk pengawas independen, DPRD meminta Pemkab Tuban membuka informasi mengenai standar pelayanan minimal (SPM) dan SOP puskesmas serta rumah sakit kepada masyarakat.
Informasi tersebut, kata Luqmanul, perlu dipublikasikan secara terbuka di ruang-ruang pelayanan maupun melalui kanal informasi pemerintah. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui hak serta standar pelayanan yang semestinya mereka terima.
Dia mengatakan, masih adanya keluhan masyarakat menunjukkan perlunya evaluasi terhadap pelayanan kesehatan yang berjalan saat ini. Evaluasi tidak hanya menyasar petugas di lapangan, tetapi juga SOP yang menjadi dasar pelayanan.
“Harus dilihat apa yang selama ini sudah dilakukan untuk membenahi persoalan mendasar dalam pelayanan kesehatan,” ujarnya.
DPRD juga menyoroti sejumlah indikator pelayanan yang perlu mendapat perhatian. Di antaranya kepastian waktu pelayanan, ketersediaan obat-obatan esensial, serta mekanisme penanganan pengaduan masyarakat yang mudah, ramah, dan responsif.
Sekda Tuban Budi Wiyana mengatakan, pengawasan terhadap RSUD sebenarnya sudah dilakukan melalui dewan pengawas. Anggotanya berasal dari berbagai latar belakang, termasuk memiliki kompetensi teknis di bidang manajemen kesehatan.
Baca Juga: Sempat Gagal Kontrol karena Biaya, Nasirudin Kini Bisa Berobat ke RSUD dr. Soetomo
‘’Kami ingin memastikan dewan pengawas ini untuk pembenahan rumah sakit,” kata Budi.
Menurut dia, pembenahan RSUD terus dilakukan, termasuk dari sisi manajemen keuangan dan pelayanan.
Pengelolaan keuangan rumah sakit, kata Budi, kini semakin baik dalam hal pembukuan.
Peningkatan pelayanan juga dilakukan melalui penambahan tenaga dokter spesialis. Salah satunya dengan menghadirkan layanan jantung yang kini sudah tersedia di RSUD.
Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan dalam jangka menengah, Pemkab Tuban juga menyiapkan tenaga kesehatan untuk melanjutkan pendidikan dokter spesialis.
“Untuk memenuhi kebutuhan jangka menengah, pemkab juga menyiapkan tenaga kesehatan untuk melanjutkan pendidikan dokter spesialis,” ujarnya.
Terkait SOP pelayanan, Budi memastikan setiap layanan di RSUD maupun puskesmas telah memiliki alur pelayanan.
Informasi mengenai alur tersebut juga disampaikan melalui media sosial.
Ke depan, penyampaian informasi akan diperluas agar masyarakat lebih mudah mengetahui jenis layanan, alur pelayanan, dan standar yang berlaku di puskesmas maupun RSUD.
“Ke depan, informasi mengenai pelayanan di puskesmas dan RSUD akan lebih ditingkatkan agar masyarakat semakin mudah mendapatkan informasi,” kata Budi.(fud/ds)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban