Sudah Setahun Jadi Ketua KDMP Tuban, tapi Masih Bingung Harus Berbuat Apa

Ahmad Atho’illah • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 11:25 WIB
KDMP di Tuban belum beroperasi meski gerai dan kendaraan operasional telah tersedia. Ketua koperasi masih menunggu petunjuk pusat. (Ahmad Atho
KDMP di Tuban belum beroperasi meski gerai dan kendaraan operasional telah tersedia. Ketua koperasi masih menunggu petunjuk pusat. (Ahmad Atho'illah/Radar Tuban)

RADARTUBAN - Legalitasnya koperasi. Namun, untuk disebut koperasi saja tampaknya masih ambigu.

Jangankan berdasar asas kekeluargaan yang dibangun dari, oleh, dan untuk anggota. Sampai hari ini, mereka yang ditunjuk menjadi ketua KDMP saja tidak tahu harus melakukan apa dan bagaimana?

Belum juga sempat menjelaskan maksud dan tujuan telepon siang itu, RF, salah satu ketua Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kecamatan Merakurak itu langsung berseloroh, ‘’piye maneh…?”

Baca Juga: Sejumlah Gerai KDMP di Tuban Tutup, Diskopumdag: Koperasinya Belum Tentu Berhenti

Dari sambungan telepon, wartawan koran ini hanya bisa tersenyum. Wajar, mungkin karena sudah cukup seringnya diwawancarai terkait perkembangan koperasi desa (kopdes) sehingga sudah hafal maksud dan tujuan Jawa Pos Radar Tuban menghubungi dirinya.

Meski dengan nada yang terkesan give up—menyerah dengan keadaan karena tidak tahu harus berbuat apa, dia masih terbuka dan menjawab setiap pertanyaan yang dilontarkan wartawan koran ini.

Termasuk pertanyaan sederhana: kapan mulai menjalankan tugas sebagai ketua koperasi?

Jawabannya pun menggelitik, ‘’sudah bertugas, tapi belum.”

Sebuah jawaban yang terkesan kontradiktif, namun sarat akan makna: bimbang, bingung, dan tidak tahu harus berbuat apa.

Sudah lebih dari setahun RF ditunjuk sebagai Ketua KDMP di desanya. Tepatnya sejak April 2025.

Namun, selama itu pula belum memahami tugas dan tanggung jawabannya secara kaffah. 

Sebaliknya, semakin ke sini malah semakin bingung dengan tugasnya sendiri. Laporan rapat anggota tahunan (RAT) yang disusun pada Mei lalu juga tidak lebih dari sekadar gugur administrasi.

Sebab, belum ada jenis usaha koperasi yang dijalankan, namun tetap diminta untuk mengisi form RAT.

‘’Gimana ya, sebenarnya saya juga bingung kalau ditanya-tanya seperti ini, karena memang belum ada kegiatan apa-apa,’’ katanya.

Bahkan, terang dia, tiga jenis kendaraan operasional, truk, pikap, dan kendaraan roda tiga yang diterima sejak beberapa bulan lalu, hingga saat ini juga masih nganggur.

Baca Juga: KDMP dan Penihilan Peran Kepala Desa : “Tamu yang Menjadi Tuan di Rumah Orang”

Dari ratusan kopdes di Kabupaten Tuban yang sudah menerima kendaraan operasional, RF termasuk salah satu ketua kopdes yang benar-benar tidak berani menggunakan kendaraan tersebut.

Alasannya pun sederhana, karena sampai hari ini belum ada petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait pemakaian kendaraan tersebut.

‘’Selain itu, koperasinya kan ya belum beroperasi. Lalu dibuat apa? Kalaupun dipakai, biaya operasionalnya menggunakan apa?" tanya dia.

"Terus kalaupun disewakan seperti di beberapa desa lain, uang hasil sewanya masuk ke mana, kan koperasinya belum beroperasi. Makanya saya tidak berani (menggunakan kendaraan operasional koperasi, red),’’ lanjut dia. 

Karena itu, terang dia, daripada risiko lebih baik dikandangkan. ‘’Penggunaan aset negara itu ada aturannya, tidak bisa asal pakai begitu saja. Kalau ada apa-apa, siapa yang tanggung?” tandasnya.

Ditanya soal kapan dan bagaimana konsep KDMP ke depan, RF benar-benar tidak bisa memberikan jawaban.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada petunjuk apa pun yang diterima. Bahkan, terkait nasibnya sendiri pun tidak tahu. 

Termasuk hubungan atau garis koordinasi dengan manajer yang direkrut oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop).

‘’Jujur, karena belum ada petunjuk apa pun sehingga kami juga belum bisa memberikan banyak penjelasan. Dan supaya saya juga tidak bingung, sudah ya,’’ katanya yang seakan menyampaikan isyarat kebingungan.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dikopumdag) Tuban Gunadi mengatakan, terkait kapan dimulainya pengoperasian gerai KDMP yang dibangun oleh pemerintah pusat, sampai saat ini masih menunggu petunjuk pelaksana lebih lanjut.

‘’Rencananya akan diterbitkan Perpres (Peraturan Presiden),’’ katanya.

Baca Juga: Mangkrak 7 Bulan, 250 Gerai KDMP di Tuban Belum Beroperasi

Namun, kapan Perpres diterbitkan dan kapan target pengoperasian KDMP dimulai?

Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu hanya bisa memberikan jawaban bahwa seluruh proses pengoperasian KDMP menunggu petunjuk dari pusat. 

Sebagaimana diketahui, dari total 311 desa se-Kabupaten Tuban, total KDMP yang sudah terbangun sebanyak 252 gerai. Adapun sisa yang belum terbangun rata-rata karena persoalan lahan.

Selain tidak adanya ketersediaan lahan milik pemerintah desa, juga faktor lokasi yang dianggap tidak strategis atau tidak memungkinkan berdiri gerai KDMP. (tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
Sumber : Radar Tuban
Tuban koperasi diskopumdag KDMP