Nasib 13 Pekerja Ring 1 PLTU Tanjung Awar-Awar Belum Jelas, Mediasi DPRD Tuban Masih Buntu

Yudha Satria Aditama • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 18:05 WIB
Mediasi nasib 13 pekerja Ring 1 PLTU Tanjung Awar-Awar belum menemukan titik temu, DPRD Tuban menjadwalkan pemanggilan ulang 16 September. (Radar Tuban)
Mediasi nasib 13 pekerja Ring 1 PLTU Tanjung Awar-Awar belum menemukan titik temu, DPRD Tuban menjadwalkan pemanggilan ulang 16 September. (Radar Tuban)

RADARTUBAN – Nasib 13 pekerja Ring 1 PT PLN Nusantara Power (NP) Unit Pembangkitan (UP) Tanjung Awar-Awar belum menemui titik terang.

Rapat mediasi yang digelar Komisi II DPRD Tuban bersama pihak terkait belum menghasilkan kesepakatan.

Persoalan tersebut mencuat setelah pergantian vendor yang membuat 13 pekerja lokal tersebut tidak lagi bekerja. Dalam mediasi, Komisi II menyoroti ketidakhadiran manajemen PT PLN Nusantara Power selaku pemberi kerja.

Ketua Komisi II DPRD Tuban Fahmi Fikroni bahkan menilai ketidakhadiran tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga legislatif.

Baca Juga: Dari Demo Di Jalanan Sampai Biaya Kuliah Capai 600 Juta, Begini Realita Jujur Kuliah Di London!

"Belum ada titik temu. Kami mengundang GM PT Surveyor Indonesia agar hadir langsung, namun yang datang bukan pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan," kata Fahmi.

Menurut Fahmi, rapat belum dapat menghasilkan solusi karena General Manager (GM) PT Surveyor Indonesia (SI) yang diundang tidak hadir. Perusahaan hanya mengirimkan perwakilan yang dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.

Komisi II, lanjut dia, akan terus mengawal persoalan tersebut. Pihaknya berharap seluruh 13 pekerja lokal yang terdampak dapat kembali bekerja.

Fahmi mengatakan, berdasarkan penjelasan Dinas Tenaga Kerja Tuban, proses alih daya tidak boleh menghilangkan hak pekerja selama jenis pekerjaan yang dikerjakan masih tersedia.

"Sudah jelas ketika terjadi alih daya, tidak boleh ada satu pun pekerja yang ditinggalkan karena pekerjaannya masih ada. Itu juga melanggar Pasal 19 PP Nomor 35," tegasnya.

Apabila hingga pemanggilan berikutnya belum terdapat penyelesaian, Komisi II DPRD Tuban akan kembali memanggil pihak terkait pada 16 September mendatang.

Fahmi juga melontarkan kritik terhadap PT PLN Nusantara Power yang tidak menghadiri rapat meski telah menerima undangan resmi dari DPRD Tuban.

"PLN Nusantara Power selaku pemberi kerja justru mangkir dari undangan kami tanpa memberikan alasan. Ini bentuk pelecehan terhadap lembaga DPRD," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan PT Surveyor Indonesia Muhamad Rizal Sarluf mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan manajemen pusat terkait tuntutan para pekerja.

Baca Juga: 42 Motor Knalpot Brong Ditilang, Polresta Tuban Terus Gasak Aksi Balap Liar

Menurut dia, PT Surveyor Indonesia tetap berupaya mencari jalan keluar dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rizal juga membantah penyebutan 13 pekerja tersebut telah dirumahkan ataupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Alasannya, hingga saat ini para pekerja tersebut belum memiliki kontrak kerja dengan PT Surveyor Indonesia.

"Kami belum mengontrak mereka. Jadi istilah dirumahkan atau PHK belum tepat karena memang belum ada hubungan kontrak dengan kami," jelasnya.

Dia menjelaskan, perusahaan sebelumnya telah menawarkan kontrak kerja kepada para pekerja. Namun, kesepakatan mengenai kontrak tersebut belum tercapai.

Mengenai skema upah harian yang menjadi salah satu sorotan, Rizal mengatakan kebijakan tersebut diterapkan karena PT Surveyor Indonesia baru mulai beroperasi pada 1 September 2026.

Perusahaan, lanjut dia, masih melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan operasional bongkar muat batu bara.

Rizal juga menyebut kebutuhan tenaga kerja sebenarnya lebih dari 13 orang. Namun, komposisi personel masih dalam pembahasan bersama manajemen pusat.

Di sisi lain, perwakilan pekerja Ring 1 Firdaus mengatakan mediasi tersebut belum membawa perubahan. Sebab, perwakilan manajemen PT Surveyor Indonesia yang hadir dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.

Dia menegaskan tuntutan para pekerja tetap sama, yakni seluruh 13 pekerja kembali dipekerjakan dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan mendapatkan upah seperti sebelumnya.

Firdaus mengungkapkan, PT Surveyor Indonesia menawarkan upah harian sebesar Rp 130 ribu. 

Nilai tersebut dinilai jauh di bawah pendapatan yang selama ini diterima para pekerja.

"Kalau dihitung, pendapatan hanya sekitar Rp 2,6 juta. Sebelumnya kami menerima sekitar Rp 3,6 juta di luar lembur, bahkan bisa mencapai Rp 5,2 juta per bulan," katanya.

Para pekerja, kata Firdaus, masih menunggu tindak lanjut dari DPRD Tuban. Namun, jika pemanggilan berikutnya kembali tidak menghasilkan penyelesaian, mereka mempertimbangkan aksi unjuk rasa sebagai salah satu langkah selanjutnya.

"Kalau tidak ada titik temu, kemungkinan aksi kembali selalu ada. Tetapi kami tetap berharap persoalan ini bisa selesai melalui mediasi," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, PT PLN Nusantara Power UP Tanjung Awar-Awar Tuban belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait ketidakhadiran dalam rapat mediasi tersebut. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
Sumber : Radar Tuban
DPRD Tuban PLN Nusantara Power jenu