Jatah Beras KPM di Desa Gaji Tuban Diduga Dibagi, Pemdes: Bukan Arahan Kami

Shafa Dina Hayuning Mentari • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 15:13 WIB
Ilustrasi beras bantuan pangan Bulog. (Radar Tuban/ AI)
Ilustrasi beras bantuan pangan Bulog. (Radar Tuban/ AI)

RADARTUBAN – Penyaluran beras bantuan pangan Perum Bulog di Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban dikeluhkan warga usai penerima manfaat diduga diharuskan membagi jatah berasnya kepada warga lain yang tak terdaftar dan bukan merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Modusnya, dengan menyisipkan lembaran nama tambahan pada kartu penerima bantuan saat pengambilan bantuan.

Akibat praktik tersebut, jatah 30 kilogram atau tiga sak beras (kemasan 10 kg) yang menjadi hak KPM terpotong dan hanya tersisa satu sak.

Baca Juga: Heboh Bantuan Pangan di Tuban Diduga Disunat, Warga Pertanyakan 10 Kg Beras yang 'Hilang'

KPM Dipaksa Berbagi Jatah

Salah seorang KPM Desa Gaji mengungkapkan, saat mengambil bantuan di Balai Desa Gaji, dia menerima kartu pengambil bantuan. Pada lembar utama kartu memang tertera namanya sebagai kepala keluarga. 

Namun, di lembar kedua terlampir tiga nama, yakni namanya beserta dua nama tetangganya. 

"Jadi saya harus membagi ke dua nama tetangga saya yang tertera pada lembar tersebut," ujar KPM tersebut.

Keluhan serupa disampaikan warga setempat lainnya. Dia menceritakan pengalaman neneknya yang terdaftar resmi sebagai KPM beras Bulog. 

Menurutnya, saat sesi dokumentasi di balai desa, neneknya difoto memegang tiga sak beras sesuai lembar kartu utama.

Akan tetapi, dua sak beras diminta untuk diserahkan kepada dua nama lain yang tertera di lembar kedua. 

Alhasil, neneknya hanya membawa pulang satu sak beras seberat 10 kilogram.

"Jadi yang difoto itu yang sesuai penerima di kartunya, tapi berasnya dibagikan ke dua nama lain yang tidak ikut difoto," ungkapnya.

Pemdes Bantah Arahkan Pemotongan

Menanggapi gejolak ini, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gaji, Santoko menyatakan belum mengetahui secara pasti detail persoalan di lapangan. 

Namun, dia menegaskan apabila terjadi hal tersebut, Pemdes (Pemerintah Desa) seharusnya membagikan bantuan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

"Jika memang terjadi, harusnya Pemdes membagikan bantuan sesuai prosedur," tegasnya.

Secara terpisah, Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra) Desa Gaji, Fuad Hasan membantah tuduhan bahwa Pemdes mengarahkan pembagian beras tersebut. 

Dia mengklaim pihak desa tidak pernah mewajibkan KPM membagi beras jatahnya kepada warga lain.

"Pemdes tidak pernah mengarahkan hal seperti itu," kelit Fuad Hasan saat dikonfirmasi, Selasa (15/9).

Dia menduga skema tersebut merupakan inisiatif atau arahan dari tokoh warga setempat tanpa koordinasi dengan pihak desa.

"Sebelumnya pernah ada kejadian seperti ini di Dusun Sidodadi, sama tanpa sepengetahuan pihak desa," kilahnya.

Fuad menegaskan, penyaluran beras oleh Pemdes Gaji dilakukan murni sesuai data KPM dan pihak desa sebenarnya hanya menjembatani penyaluran bantuan tersebut. 

Proses penyaluran itu pula juga disaksikan oleh perwakilan Kecamatan Kerek, Babinsa, hingga pengawas Bulog.

Bulog Tegaskan Salurkan Sesuai Prosedur

Sementara itu, Koordinator Penyalur Lapangan Bulog, Rizal menyatakan pihak distributor telah menjalankan kewajiban sesuai petunjuk dan ketentuan teknis, yakni 30 kilogram untk setiap KPM. 

"Dari kami telah menyalurkan sesuai ketentuan, 30 kilo setiap KPM, jika ada hal seperti ini bisa ditanyakan ke Pemdes," pungkas Rizal. 

Di Desa Gaji, Kecamatan Kerek, terdapat 940 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat berhak mendapatkan bantuan pangan beras dari program Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

Masing-masing penerima akan mengantongi 10 kilogram beras setiap bulannya selama periode Juli hingga September. (*)

Editor : Shafa Dina Hayuning Mentari
Sumber : Radar Tuban
desa gaji Tuban kpm bulog beras