Jika Tak Menerima 30 Kilogram, Penerima Bantuan Beras dari Bulog Boleh Menolak dan Laporkan

Yudha Satria Aditama • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 11:20 WIB
Penyaluran bantuan beras di Desa Gaji Tuban dipersoalkan warga, KPM mengaku hanya membawa pulang 10 kilogram dari jatah 30 kilogram. (Radar Tuban)
Penyaluran bantuan beras di Desa Gaji Tuban dipersoalkan warga, KPM mengaku hanya membawa pulang 10 kilogram dari jatah 30 kilogram. (Radar Tuban)

RADARTUBAN – Penyaluran bantuan pangan beras dari Perum Bulog di Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, yang dikeluhkan sejumlah warga mendapat tanggapan dari Bulog Bojonegoro.

Sebelumnya diberitakan, penerima manfaat mengaku diminta membagi jatah berasnya kepada warga lain yang tidak terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Praktik tersebut diduga dilakukan dengan menyisipkan lembaran nama tambahan pada kartu penerima bantuan saat pengambilan beras.

Akibatnya, jatah 30 kilogram atau tiga sak beras kemasan 10 kilogram yang seharusnya diterima setiap KPM disebut hanya tersisa satu sak.

Baca Juga: Jatah Beras KPM di Desa Gaji Tuban Diduga Dibagi, Pemdes: Bukan Arahan Kami

Salah seorang KPM Desa Gaji mengungkapkan, saat mengambil bantuan di Balai Desa Gaji, dia menerima kartu pengambilan bantuan.

Pada lembar utama kartu tersebut tercantum namanya sebagai kepala keluarga. Namun, pada lembar kedua terdapat tiga nama, yakni namanya dan dua nama tetangganya.

"Jadi saya harus membagi ke dua nama tetangga saya yang tertera pada lembar tersebut," ujar KPM tersebut.

Keluhan serupa disampaikan warga lainnya. Dia menceritakan pengalaman neneknya yang terdaftar sebagai KPM bantuan pangan beras Bulog.

Menurutnya, saat proses dokumentasi di balai desa, neneknya difoto memegang tiga sak beras sesuai dengan data pada lembar kartu utama.

Namun, dua sak beras tersebut kemudian diminta diserahkan kepada dua nama lain yang tercantum pada lembar kedua.

"Jadi yang difoto itu yang sesuai penerima di kartunya, tapi berasnya dibagikan ke dua nama lain yang tidak ikut difoto," ungkapnya.

Alhasil, neneknya hanya membawa pulang satu sak beras seberat 10 kilogram.

Sementara itu, Kepala Bulog Bojonegoro Umar Said menegaskan, Bulog bersama Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPP), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala desa terkait petunjuk teknis penyaluran bantuan pangan.

Dalam ketentuannya, bantuan pangan beras diserahkan langsung oleh Tim Satgas Bantuan Pangan (Bapang) Bulog di titik distribusi kepada penerima bantuan pangan (PBP) sesuai data Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Baca Juga: Warna Menguning, Puluhan Desa di Bangkalan Tolak Beras Bulog

Bulog juga menyebut telah melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan pangan hingga titik distribusi, baik sebelum maupun saat penyerahan kepada PBP.

"Untuk memastikan penyaluran sesuai data, Bulog membentuk Tim Satgas Bapang yang bertugas menyerahkan bantuan beras sebanyak 30 kilogram langsung kepada PBP," tegas dia.

Proses serah terima tersebut didukung aplikasi yang mensyaratkan dokumentasi foto penerimaan 30 kilogram beras.

Apabila terdapat dugaan penyaluran yang tidak sesuai petunjuk teknis atau data penerima, kata Umar, masyarakat dapat menolak bantuan yang tidak sesuai haknya maupun menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan Bapanas.

Prinsipnya, bantuan pangan yang diserahkan Tim Bulog kepada PBP merupakan hak penerima sebanyak 30 kilogram atau tiga kemasan beras. Setelah bantuan diterima, hak dan wewenang atas komoditas bantuan pangan tersebut berpindah kepada PBP.

Di Desa Gaji, Kecamatan Kerek, tercatat sebanyak 940 KPM yang berhak menerima bantuan pangan beras dari program Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

Setiap penerima mendapatkan 10 kilogram beras per bulan selama periode Juli hingga September.

Dengan demikian, total bantuan yang diterima masing-masing KPM selama tiga bulan mencapai 30 kilogram. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
Sumber : Radar Tuban
Tuban Kerek bulog bantuan Bapanas