Bukan Lagi Tempat Wisata, Ini Alasan Sumber Mata Air Krawak Tuban Tak Dibuka untuk Umum

radar tuban digital • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 16:42 WIB
Krawak di Desa Guwoterus, Tuban, dulu dikenal sebagai wisata alam. Kini kawasan tersebut tak lagi dibuka untuk kunjungan umum. (instagram.com/thisisindonesia)
Krawak di Desa Guwoterus, Tuban, dulu dikenal sebagai wisata alam. Kini kawasan tersebut tak lagi dibuka untuk kunjungan umum. (instagram.com/thisisindonesia)

RADARTUBAN – Air jernih yang mengalir dari kawasan hutan Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Tuban, membuat Sumber Mata Air Krawak pernah dikenal sebagai salah satu tujuan wisata alam. 

Kawasan yang dahulu dikenal karena airnya yang jernih tersebut berada di dalam hutan lindung, sehingga aktivitas rekreasi di sekitar sumber mata air tidak diperbolehkan.

Kapolsek Montong Iptu Edi Purnomo menjelaskan, status kawasan menjadi dasar pembatasan aktivitas masyarakat di Krawak. 

Menurut dia, kawasan hutan lindung memang tidak diperuntukkan sebagai tempat wisata. "Sebenarnya sejak lama kawasan hutan lindung tidak boleh untuk berwisata," tegas Edi.

Dengan ketentuan tersebut, masyarakat maupun wisatawan tidak diperkenankan datang ke Krawak untuk berenang, bermain air, atau sekadar bersantai di sekitar sumber mata air.

Baca Juga: Sumber Mata Air Krawak Tuban Resmi Dilarang untuk Wisatawan, Secuil Surga di Montong itu Ditutup

Bukan Sekadar Lokasi Rekreasi

Selama ini, Krawak lebih banyak dikenal dari sisi keindahan alamnya. Mata air yang keluar melalui celah bebatuan di tengah kawasan hutan jati membuat lokasi tersebut sempat menjadi tujuan masyarakat untuk menikmati suasana alam.

Namun, keberadaan Krawak memiliki fungsi yang lebih luas. Air yang bersumber dari kawasan tersebut dimanfaatkan untuk menunjang pengairan lahan pertanian.

Kondisi itu membuat kelestarian kawasan hutan di sekitar mata air menjadi penting. Hutan tidak hanya menjadi latar alami Krawak, tetapi juga berkaitan dengan keberadaan dan keberlangsungan sumber air.

Kawasan hutan lindung Krawak merupakan bagian dari kawasan hutan Nglirip. Luas kawasan hutan lindung Krawak berdasarkan data kajian yang dihimpun mencapai sekitar 112,10 hektare.

Pengelolaan kawasan tersebut berada dalam lingkup kehutanan. Selain berfungsi sebagai kawasan lindung, keberadaannya berkaitan dengan sumber air yang dimanfaatkan masyarakat serta sistem aliran air menuju Air Terjun Nglirip di Kecamatan Singgahan.

Sempat Menjadi Tujuan Wisata

Sebelum status kawasan menjadi pertimbangan utama dalam pembatasan aktivitas, Krawak sudah lebih dahulu dikenal masyarakat sebagai lokasi wisata alam.

Airnya yang jernih dan suasana hutan membuat tempat tersebut menarik untuk dikunjungi. Tidak sedikit masyarakat yang datang untuk bermain air hingga berenang.

Krawak bahkan pernah tercatat dalam pemetaan potensi wisata alam Kabupaten Tuban. Data Kementerian Pariwisata juga pernah memasukkan Wisata Sumber Air Krawak sebagai atraksi wisata alam dan wisata tirta yang mulai beroperasi pada 2018.

Catatan tersebut menjadi bagian dari perjalanan Krawak sebagai salah satu lokasi yang pernah dikenal dalam pengembangan wisata alam di Tuban.

Baca Juga: Taman Sendang Beron Rengel Siapkan Warung Apung, Bidik Wisatawan Betah Lebih Lama di Tuban

Meski demikian, status sebagai potensi wisata tidak serta-merta mengubah fungsi utama kawasan. Keberadaan Krawak di dalam hutan lindung membuat pemanfaatannya sebagai tempat wisata umum kini tidak diperbolehkan.

Kondisi Sumber Air Turut Dipantau

Perhatian terhadap Krawak juga berkaitan dengan upaya menjaga kondisi sumber mata air dan lingkungan di sekitarnya.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban sebelumnya melakukan monitoring serta inventarisasi terhadap sejumlah sumber mata air, termasuk Krawak.

Pendataan tersebut meliputi debit air, kondisi vegetasi, lokasi sumber, hingga pemanfaatannya.

Vegetasi yang tumbuh di sekitar mata air menjadi salah satu bagian yang perlu dipertahankan. Sebab, kondisi lingkungan sekitar memiliki kaitan dengan keberadaan sumber air.

Karena itu, menjaga kawasan Krawak tidak hanya berarti melindungi sumber airnya, tetapi juga mempertahankan ekosistem hutan yang berada di sekelilingnya.

Status Potensi Wisata Tak Mengubah Fungsi Kawasan

Dalam sejumlah dokumen daerah, Krawak masih tercatat sebagai salah satu potensi pendukung wisata alam Tuban. Namun, keberadaan catatan tersebut perlu dibedakan dengan status kawasan saat ini.

Masyarakat yang mengetahui Krawak dari citranya sebagai tempat rekreasi alam perlu memahami bahwa lokasi tersebut tidak lagi dibuka untuk kunjungan wisata umum.

Larangan aktivitas wisata berlaku untuk kegiatan seperti berenang, bermain air maupun bersantai di sekitar sumber mata air.

Perubahan fungsi pemanfaatan itu tidak menghapus nilai Krawak sebagai sumber air. Justru, keberadaan mata air dan hutan lindung di sekitarnya menjadi alasan kawasan tersebut perlu dijaga.

Dengan demikian, Krawak kini lebih ditekankan pada fungsi ekologis dan pemanfaatan sumber air, termasuk mendukung kebutuhan pengairan masyarakat, dibandingkan sebagai tempat rekreasi. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
Sumber : Radar Tuban
krawak wisata Tuban mata air hutan lindung