RADARTUBAN – Sejumlah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Tuban mulai menjalani verifikasi dan validasi (verval).
Dalam tugasnya, tim verval hanya mencatat berdasar kesesuaian fisik terhadap spesifikasi teknis meliputi gerai, gudang, dan kelengkapan koperasi.
Merujuk Petunjuk Pelaksana (Juklak) Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi Nomor 07 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan dana dekonsentrasi untuk pelaksanaan verifikasi dan validasi KDMP, verval hanya berfokus pada administratif dan faktual.
Baca Juga: Verval KDMP Dimulai September, Koperasi Merah Putih di Tuban Belum Bisa Beroperasi
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan fisik di lapangan. Tujuannya, untuk mencocokkan antara visual inspection atau pengamatan kasat mata dengan spesifikasi kontrak.
Sederhananya, verifikasi adalah proses pemeriksaan administratif terhadap dokumen pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen perencanaan.
Sedangkan validasi adalah proses pemeriksaan teknis terhadap kondisi fisik bangunan dan kelengkapan koperasi untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi teknis dan kelayakan fungsi sebelum dinyatakan siapa beroperasi.
Sementara itu, terkait audit teknis konstruksi, pemeriksaan struktur, pengujian mutu material, pengujian beban, serta kelaikan dan keselamatan bangunan di luar lembar checklist tim verval.
Termasuk titik lokasi, apakah strategis atau tidak, juga tidak tercantum dalam daftar periksa.
Menyikapi verval yang hanya bersifat administrasi tersebut, Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Tuban Suhadi mengaku sudah memprediksi sebelumnya.
Sebab, audit teknis konstruksi hingga kelaikan dan keselamatan bangunan membutuhkan waktu cukup panjang dan “berisiko”.
Lantas, bagaimana jika di kemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian antara konstruksi bangunan dengan nilai spesifikasi anggaran yang tertuang dalam kontrak?
Suhadi menegaskan, kendati nantinya aset KDMP diserahkan kepada pemerintah desa, hal itu bukan berarti menihilkan persoalan yang berpotensi muncul dan menjadi masalah di kemudian hari menjadi tanggung jawab pemerintah desa.
Karena itu, dalam proses penyerahan aset dari PT Agrinas Pangan Nusantara ke pemerintah desa akan kembali ditegaskan bahwa spesifikasi konstruksi bangunan tetap menjadi tanggung jawab PT Agrinas.
Baca Juga: 250 Calon Manajer KDMP di Tuban Resah, Menunggu SK Penempatan Tak Kunjung Didapatkan
Misalnya, terang Suhadi, ndilalah di kemudian hari ada temuan dari badan pemeriksa keuangan (BPK) maupun aparat penegak hukum seperti KPK—yang mengarah pada dugaan korupsi, maka sepenuhnya tetap menjadi tanggung jawab PT Agrinas.
‘’Soal bangunan tidak ada urusannya dengan pemerintah desa. Jadi tidak ada masalah,’’ tegasnya.
Lebih lanjut, Suhadi menegaskan, semua yang berkaitan dengan pembangunan hingga pengadaan kelengkapan koperasi, tidak ada kaitannya dengan pemerintah desa.
‘’Artinya, persoalan apa pun yang berpotensi muncul di kemudian hari bukan tanggung jawab kami,’’ ujarnya.
Dalam konteks keberadaan KDMP, terang Suhadi, pemerintah desa hanya ketempatan. ‘’Peran pemerintah desa hanya menyediakan lahan. Itu saja. Tidak lebih,’’ tandasnya.
Dikonfirmasi terkait agenda verval KDMP, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Tuban Gunadi mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda pemerintah provinsi.
Untuk diketahui, pelaksanaan verval dimulai September hingga November mendatang. Sementara finalisasi pelaporan maksimal 10 Desember 2026, termasuk penyampaian laporan akhir pemerintah provinsi kepada menteri.
Ketika hasil verval telah memenuhi persentase realisasi 100 persen, maka koperasi telah dianggap memenuhi syarat untuk beroperasi. (tok)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban