RADARTUBAN - Inilah akibatnya jika kebijakan tidak direncanakan dengan baik, tapi harus dipaksa tetap berjalan.
Hasilnya, merepotkan dan menyisakan persoalan. Salah satu kebijakan yang tidak direncanakan secara matang adalah sekolah rakyat (SR).
Awal Agustus lalu, lantaran hasil pendaftar calon peserta didik jenjang sekolah rakyat menengah pertama (SRMP) dan sekolah rakyat menengah atas (SRMA) melampaui kuota rombongan belajar (rombel) yang ditetapkan.
Baca Juga: Tak Betah Tinggal di Asrama, 10 Siswa Sekolah Rakyat Tuban Mengundurkan Diri
Sehingga dinas sosial bersama tim koordinasi kabupaten mengusulkan penambahan kuota.
Hanya saja, usulan penambahan kuota tersebut tidak langsung direspon oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Di sisi lain, dinas sosial bersama tim koordinasi kabupaten juga tidak berani memberikan jaminan kepada calon peserta didik yang sebelumnya tidak lolos karena keterbatasan kuota. Karena itu, mereka langsung memilih masuk sekolah reguler.
Bahkan, sebagian lain sudah mengambil ancang-ancang sejak awal: selain mendaftar di SR juga mendaftar di sekolah reguler.
Sebuah keputusan yang wajar. Terlebih, di tengah keterbatasan rombel dan ketidakpastian kebijakan penambahan kuota.
Namun, setelah tahun ajaran 2026/2027 di sekolah reguler berjalan hampir tiga bulan. Kini, tiba-tiba pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial menyetujui usulan penambahan kuota yang diajukan oleh SR Terintegrasi 1 Tuban.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3APMD) Tuban Sugeng Purnomo selaku tim koordinasi kabupaten membenarkan ihwal disetujuinya penambahan kuota rombel SR jenjang SMP dan SMA tersebut.
Masing-masing jenjang satu rombel. ‘’Totalnya 60 anak, per rombel 30 siswa,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Lantas, langkah taktis apa yang akan dilakukan setelah ini. Sebab, masing-masing siswa telah memutuskan sekolah di lembaga pendidikan reguler?
Sugeng menyampaikan, setelah ini pihaknya akan segera melakukan koordinasi lintas sektor, utamanya dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban untuk jenjang SMP dan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Tuban untuk jenjang SMA.
Setelah itu, lanjut dia, tim penjangkauan dari pendamping program keluarga harapan (PKH) dan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) akan kembali melakukan asesmen terhadap calon peserta didik dari keluarga desil 1 dan 2.
Baca Juga: Kanopi Sekolah Rakyat Tuban Ambruk, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan
‘’Jadi, nanti akan kami koordinasikan terlebih dahulu,’’ ujar mantan Camat Kerek itu.
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan, jika merujuk jumlah calon peserta didik yang sebelumnya tidak memenuhi syarat karena diutamakan dari keluarga desil 1, maka kemungkinan akan terisi penuh.
Hanya saja, membutuhkan proses koordinasi secara intens dengan instansi/lembaga lintas sektor.
‘’Karena ini kebijakan pusat, insyaallah bisa terkoordinasikan dengan baik dan cepat,’’ tandasnya.
Salah satu guru di SMPN yang siswanya digeser ke SR mengaku tidak bisa berbuat banyak dengan kebijakan sak dheg sak nyet tersebut.
Apalagi, terang dia, pergeseran siswa dari sekolah reguler ke SR itu berdasar instruksi kepala daerah.
‘’Kami hanya bisa manut karena ini (pergeseran siswa, red) sifatnya instruksi,’’ ujarnya.
Namun, diakui dia, perubahan kebijakan di tengah jalan ini cukup merepotkan.
Selain itu, juga berdampak terhadap sejumlah administrasi seperti data pokok pendidikan (dapodik) dan bantuan yang diterima sekolah. ‘’Tapi karena ini kebijakan pemerintah pusat, ya gimana lagi,’’ tandasnya. (tok)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban