RADARTUBAN - Keberadaan papan reklame yang rusak, terbengkalai, hingga dipasang tidak sesuai ketentuan masih menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tuban.
Pemilik reklame diminta tidak hanya memperhatikan kewajiban pajak, tetapi juga memastikan media iklan yang dipasang sesuai aturan, berada di lokasi yang diperbolehkan, serta memiliki konstruksi yang layak.
Baca Juga: Dinilai Membahayakan, Satpol PP Minta Papan Reklame Menjorok Jalan di Tuban Dibenahi
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP dan Damkar Tuban Siswanto setelah petugas melakukan penertiban sejumlah reklame bermasalah di beberapa titik, Selasa (29/9).
Siswanto mengatakan, reklame yang menjadi perhatian antara lain yang sudah ditinggalkan pemilik, tidak mendapatkan perawatan, menunggak pajak, hingga tidak diketahui lagi siapa pemiliknya.
“Penertiban hari ini menyasar reklame yang sudah diabaikan atau diterlantarkan pemiliknya," ungkapnya.
Menurut dia, kondisi reklame yang dibiarkan rusak tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
Karena itu, pemilik tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan konstruksi reklame dalam kondisi baik.
Reklame Berizin Tetap Wajib Patuhi Ketentuan
Bapak tiga putera ini menegaskan, pembayaran pajak bukan satu-satunya kewajiban pemilik reklame.
Media iklan yang telah membayar pajak tetap dapat diberikan peringatan apabila pemasangannya tidak sesuai ketentuan.
“Walaupun sudah bayar pajak, kalau penempatannya tidak sesuai ketentuan, tetap kami berikan peringatan untuk dipindahkan. Apabila tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka juga akan kami lakukan penertiban,” tegasnya.
Salah satu persoalan yang ditemukan berada di kawasan perempatan Jalan SMPN 4 Tuban. Rangka papan reklame di lokasi tersebut dibiarkan berkarat sehingga dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Kondisi serupa ditemukan pada papan reklame komersial produk sarung di kawasan Desa Sugihwaras, Jalan Semarang Km 5 arah barat Tuban.
Material reklame tersebut sudah mengalami beberapa kerusakan, menunggak pajak, dan tidak kunjung mendapatkan perawatan dari pemilik.
Pengawasan Reklame Akan Terus Berlanjut
Satpol PP dan Damkar Tuban memastikan pengawasan tidak berhenti pada penertiban yang dilakukan Selasa (29/9). Petugas akan terus menyisir reklame lain yang terindikasi melanggar regulasi.
Siswanto kembali menegaskan bahwa reklame yang tidak sesuai ketentuan dapat ditertibkan meski pemilik telah membayar pajak.
“Walaupun sudah bayar pajak, kalau penempatannya tidak sesuai ketentuan, tetap kami berikan peringatan untuk dipindahkan. Apabila tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka juga akan kami lakukan penertiban,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya mengimbau pemilik maupun penyedia jasa reklame di Kabupaten Tuban agar mematuhi seluruh ketentuan.
Selain taat pajak, pemilik juga diminta bertanggung jawab terhadap kondisi dan keamanan konstruksi reklame.
“Kami himbau kepada pemilik reklame agar semua pemilik reklame dalam mendirikan reklame harus sesuai dengan ketentuan. Jangan membiarkan reklame tanpa dipelihara," ungkapnya. (*)
Editor : Shafa Dina Hayuning MentariSumber : Radar Tuban