Jangan Tergesa Hapus dari Dapodik, Calon Siswa Sekolah Rakyat Tuban Masih Tunggu SK Kemensos

Ahmad Atho'illah • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:03 WIB
Tambahan dua rombel SR Terintegrasi 1 Tuban belum serta-merta membuat siswa sekolah reguler bisa dipindahkan, calon siswa masih menunggu SK Kemensos.  (M. Mahfudz Muntaha/Radar Tuban)
Tambahan dua rombel SR Terintegrasi 1 Tuban belum serta-merta membuat siswa sekolah reguler bisa dipindahkan, calon siswa masih menunggu SK Kemensos. (M. Mahfudz Muntaha/Radar Tuban)

RADARTUBAN – Pergeseran siswa dari sekolah reguler ke Sekolah Rakyat (SR) menyusul disetujuinya usulan penambahan kuota rombel (rombongan belajar) tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Karena itu, tim penjangkauan calon peserta didik dan pihak sekolah tidak langsung menjanjikan calon siswa masuk SR atau menghapus nama siswa dari dapodik (data pokok pendidikan) sekolah reguler.

Terlebih, penjangkauan tahap kedua juga belum laksanakan secara resmi.

Baca Juga: Desil Bukan Acuan Tunggal Dalam Menentukan Calon Siswa Sekolah Rakyat untuk Kuota Tambahan

‘’Penting untuk kami sampaikan, meski sudah ada komunikasi (calon-calon siswa yang berpotensi digeser dari sekolah reguler ke SR, red), tapi jangan tergesa-gesa dikeluarkan dari dapodik,’’ kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3APMD) Tuban.

Disampaikan Sugeng, satu hal yang dikhawatirkan ketika data siswa sudah dikeluarkan dari dapodik sebelum ada surat keputusan (SK) dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai peserta didik SR adalah tidak tercantumnya nama siswa yang dimaksud dalam SK.

‘’Makanya, kami akan koordinasi terlebih dahulu dengan dinas pendidikan maupun cabang dinas pendidikan provinsi wilayah Tuban,’’ terang pejabat yang juga sekaligus tim koordinasi SR Terintegrasi 1 Tuban Sugeng Purnomo.

Disinggung ihwal sudah adanya komunikasi dengan pihak sekolah terkait daftar calon siswa yang berpotensi di geser ke SR, Sugeng menyampaikan, komunikasi awal memang dibutuhkan, namun keputusan final tetap setelah rapat pleno dan pengajuan SK ke Kementerian Sosial.

Terlebih, tegas dia, calon siswa yang berhak masuk SR juga ditentukan berdasar perankingan dan faktor pengamatan lapangan.

Misalnya, ketika saat penjangkauan menemukan calon siswa yang benar-benar miskin tapi berasal dari desil 3, sedangkan ada anak dari desil 1 tapi dianggap sudah mampu, maka dalam proses perangkingannya berpotensi menggeser desil 1 yang dianggap mampu.

‘’Tapi sekali lagi, selama belum ada SK (menjadi siswa SR, red) dari Kemensos, maka kami belum bisa memastikan,’’ tandasnya.

Sebagaimana diketahui, berdasar usulan penambahan rombel yang diajukan tim koordinasi Kabupaten Tuban, SR Terintegrasi 1 Tuban mendapat tambahan dua rombel untuk masing-masing satu rombel jenjang SMP dan satu rombel jenjang SMA. (tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
Sumber : Radar Tuban
dapodik Tuban Sekolah Rakyat