Beroperasi Tanpa Izin, Menara Telekomunikasi Disegel Satpol

Andreyan (An) • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 16:05 WIB
Satpol PP Tuban menyegel tower telekomunikasi ilegal di Desa Sumurgung, Kecamatan Palang, kemarin (2/10). (Radar Tuban)
Satpol PP Tuban menyegel tower telekomunikasi ilegal di Desa Sumurgung, Kecamatan Palang, kemarin (2/10). (Radar Tuban)

RADARTUBAN - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tuban menyegel menara telekomunikasi milik PT Penata Karya Perdana (PKP) di Desa Sumurgung, Kecamatan Palang, kemarin (2/10).

Penyegelan dilakukan karena menara tersebut belum dilengkapi sejumlah dokumen perizinan. Menara itu diduga telah beroperasi selama sekitar satu bulan, meski persyaratan perizinannya belum lengkap.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP dan Damkar Tuban Siswanto mengatakan, terdapat empat dokumen perizinan yang belum dipenuhi pemilik menara.

Baca Juga: Indonesia Ekspor Menara Turbin Angin ke Kanada untuk Pertama Kali

Keempat dokumen tersebut meliputi perizinan tata ruang, rekomendasi zona menara, persetujuan bangunan gedung (PBG), dan sertifikat laik fungsi (SLF).

‘’Kami lakukan penindakan dengan mematikan power listrik untuk mematikan operasional baterai yang digunakan sebagai daya sinyal. Penyegelan ini berlaku sampai pemilik tower memenuhi seluruh dokumen perizinan,’’ ungkap dia kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Menurut Siswanto, sebelum penyegelan dilakukan, Satpol PP dan Damkar Tuban telah memberikan surat peringatan kepada pemilik menara. 

Namun, peringatan tersebut tidak diikuti langkah untuk segera melengkapi dokumen perizinan.

‘’Dengan penyegelan ini diharapkan pengusaha telekomunikasi taat perizinan dan tidak seenaknya sendiri melakukan operasional sebelum memiliki izin lengkap,’’ tegasnya.

Siswanto menyampaikan, penindakan tidak berhenti pada satu lokasi. 

Satpol PP juga akan melakukan tindakan serupa terhadap pemilik usaha telekomunikasi lain yang masih mengoperasikan menara tanpa melengkapi perizinan. 

‘’Semoga ini menjadi peringatan bagi pemilik usaha telekomunikasi lainnya yang belum melengkapi perizinan,’’ pungkasnya. (an/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
Sumber : Radar Tuban
Tuban satpol pp damkar palang