RADARTUBAN – Rencana pengambilalihan aset Terminal Tipe A Kambang Putih dari pemerintah pusat telah diwacanakan sejak 2022 lalu. Lantas, sejauh mana perkembangan rencana tersebut?
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban Anthon Tri Laksono mengatakan, wacana pengambilalihan aset terminal di jalan nasional Tuban-Semarang yang dulu diungkapkan oleh Bupati Aditya Halindra Faridzky itu masih dalam plan untuk diwujudkan.
Namun, karena dirinya merupakan pejabat baru di DLHP, sehingga belum bisa menyampaikan secara detail progres dari rencana tersebut.
Baca Juga: Mengenal Kalpataru, Artefak Kayu Jati Kuno di Museum Kambang Putih Tuban
‘’Rencana itu (pengambilalihan aset Terminal Kambang Putih Tuban, red) masih ada. Tapi sejauh mana progres usulan yang pernah disampaikan ke kementerian (Kementerian Perhubungan) akan kami pelajari lebih lanjut lagi,’’ ujarnya yang baru kurang lebih setahun menjabat kepala DLHP.
Dalam konteks asal usul aset, terang Anthon, sebelum diambil alih pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan menyusul menyusul diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pada 1 Januari 2017, aset terminal berlokasi di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Tuban.
‘’Harapannya, aset yang sebelumnya milik pemerintah daerah bisa dikelola kembali oleh pemerintah daerah,’’ tuturnya.
Hanya saja, terkait progres dari rencana yang dimaksud, mantan kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Tuban itu belum bisa menyampaikan secara detail.
‘’Kalau sudah ada perkembangan, nanti kami kabari,’’ tandasnya.
Sebagaimana diketahui, pelimpahan kewenangan pengelolaan terminal tipe A ke pemerintah pusat tidak hanya mencakup aset, tapi juga personel dan penganggaran.
Praktis, sejak 1 Januari 2027, aset dan kewenangan pengelolaan terminal tipe A Kambang Putih Tuban menjadi hak penuh pemerintah pusat.
Pada rencana sebelumnya, pengambilalihan aset secara langsung memang muskil dilakukan selama tidak ada perubahan UU maupun peraturan pemerintah (PP).
Karenanya, dibutuhkan strategi khusus untuk memuluskan rencana tersebut.
Dan, karena secara regulasi tidak memungkinkan bisa diambil-alih, sehingga pada saat itu pemkab menyiapkan plan B.
Baca Juga: MTs Negeri 1 Tuban Angkat Kejayaan Pelabuhan Kuno Tuban, Tampilkan Kisah Kambang Putih
Dijelaskan, terminal yang dikelola pemerintah pusat adalah terminal tipe A, sedangkan terminal tipe B dikelola pemerintah provinsi (pemprov), dan terminal tipe C dikelola pemerintah daerah.
Artinya, jika pemerintah daerah ingin mengelola kembali terminal tipe A Kambang Putih Tuban, maka harus menyiapkan mengajukan penurunan tipe dari A menjadi tipe C. Dan saat itu—pengusulan penurunan tipe sudah diajukan ke kementerian.
Namun, sejauh mana progres dari usulan tersebut, hingga saat ini belum ada jawaban pasti.(tok)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban