RADARTUBAN — Keberadaan tiga jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban yang diduga terkait kasus suap perkara tambang ilegal akhirnya mendapat kepastian.
Ketiganya ternyata masih berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan menunggu keputusan hukuman dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur Adnan Sulistiyono, Jumat (2/10). Sebelumnya, keberadaan ketiga jaksa tersebut tidak diketahui publik selama sekitar empat pekan setelah muncul informasi bahwa mereka akan dikembalikan ke jabatan semula.
Baca Juga: Tiga Jaksa Kejari Tuban yang Disebut Sempat Terlibat Suap Sudah Kembali Bertugas
‘’(Ketiga jaksa terduga suap, Red) masih di Kejati Jatim, menunggu hukuman dari Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Red),’’ beber dia kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Tiga jaksa tersebut adalah Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tuban Akhmad Akhsan, Kepala Subbagian Pembinaan Ahmad Fahrudin, dan Kepala Subseksi Bidang Pidana Umum M. Ubab Sohibul Mahali.
Ketiganya sebelumnya dinonaktifkan dari tugas dan ditarik ke Kejati Jawa Timur sejak Juli 2026. Pada 9 September 2026, Kejati Jawa Timur mengeluarkan surat instruksi terkait pengembalian ketiganya ke jabatan semula.
Berdasarkan pantauan Jawa Pos Radar Tuban, hingga empat pekan setelah informasi tersebut muncul, ketiga jaksa itu belum terlihat kembali bertugas di Kantor Kejari Tuban.
Upaya untuk memperoleh informasi mengenai keberadaan dan status ketiganya di Kejari Tuban juga belum mendapat penjelasan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban Stephen Dian Palma tidak memberikan keterangan kepada media dalam beberapa pekan terakhir.
Sementara itu, Kejati Jawa Timur sebelumnya meminta media mengecek langsung keberadaan ketiga jaksa tersebut di Kejari Tuban.
‘’Langsung dicek saja ke Kejari Tuban, ada atau tidak mereka,’’ ujar Adnan kepada wartawan, Jumat (2/10).
Setelah mendapat informasi bahwa ketiga jaksa tersebut belum kembali ke Kejari Tuban, Adnan menjelaskan bahwa mereka masih berada di Kejati Jawa Timur.
Namun, Kejati Jawa Timur belum menjelaskan jenis hukuman yang akan dijatuhkan maupun kapan keputusan tersebut ditetapkan. Adnan mengatakan, kewenangan mengenai hal tersebut berada pada Jamwas Kejagung.
‘’Kewenangan terkait hal itu ada pada Jamwas Kejagung. Mohon maaf hanya sebatas ini yang dapat kami sampaikan,’’ pungkasnya. (an/ds)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban