RADARTUBAN - Rancangan peraturan daerah (perda) tentang pemilihan kepala desa (pilkades) mulai dibahas DPRD Kabupaten Tuban.
Regulasi tersebut disiapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan pilkades yang dijadwalkan berlangsung pada 2027.
Nota penjelasan raperda tersebut telah disampaikan Wakil Bupati Tuban Joko Sarwono dalam rapat paripurna DPRD Tuban, Rabu (30/9).
Raperda itu, antara lain, mengatur pelaksanaan pilkades secara serentak, tahapan pemilihan, serta mekanisme pemutakhiran dan penetapan data pemilih. Diatur juga persyaratan dan mekanisme pencalonan kepala desa.
Baca Juga: Kades Incumbent Tuban Mulai Siapkan Diri Hadapi Pilkades 2027
Ketentuan pencalonan juga mencakup calon yang berasal dari petahana, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa (BPD), aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN, dan profesi lain yang membutuhkan izin, cuti, atau pengunduran diri.
Raperda tersebut juga mengatur mekanisme apabila jumlah bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan kurang atau melebihi ketentuan.
Ketua DPRD Tuban Sugiantoro mengatakan, raperda tentang pemilihan kepala desa merupakan salah satu dari empat raperda yang diusulkan Pemkab Tuban untuk dibahas DPRD.
Menurut dia, pembahasan regulasi tersebut perlu segera dilakukan karena pilkades akan dilaksanakan pada 2027. ‘’Untuk pembahasan raperda ini sudah dibentuk tiga pansus. Setiap pansus membahas dua raperda,’’ ujarnya.
Sugiantoro mengatakan, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) memuat enam raperda. Empat di antaranya merupakan usulan pemkab, yakni raperda tentang kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa, serta perubahan atas peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Sementara itu, dua raperda lainnya merupakan inisiatif DPRD Tuban. ‘’Sudah kami minta segera dibahas. Targetnya satu setengah bulan lagi pembahasan rampung,’’ bebernya.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban Sugeng Purnomo mengatakan, penyusunan raperda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut Sugeng, raperda tersebut mengatur persyaratan calon kepala desa sekaligus teknis pelaksanaan pilkades. Salah satu perubahan penting yang perlu disesuaikan dalam regulasi daerah adalah masa jabatan kepala desa.
Masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun dengan maksimal tiga periode berubah menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode. ‘’Perubahan masa jabatan ini menjadi salah satu poin penting yang harus disesuaikan dalam regulasi daerah,’’ ujarnya. (fud/ds)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban