RADARTUBAN - Pemkab Tuban mengubah kembali Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perubahan kelima tersebut secara khusus menyasar kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tuban.
Rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan tersebut telah disampaikan kepada DPRD Tuban untuk dibahas. Perubahan dilakukan sebagai penyesuaian terhadap regulasi baru pemerintah pusat mengenai kelembagaan BPBD.
Baca Juga: Antisipasi Kemarau Panjang, Anggaran BBM Dropping Air BPBD Tuban Diusulkan Naik Jadi Rp 170 Juta
Wakil Bupati Tuban Joko Sarwono mengatakan, perubahan regulasi nasional membuat pemerintah daerah perlu menyesuaikan struktur kelembagaan BPBD.
Salah satu dasar penyesuaian tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Selain itu, terdapat Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/E.515/BAK tentang Penyesuaian Kelembagaan BPBD Provinsi dan Kabupaten/Kota tertanggal 14 April 2026.
‘’Dengan adanya regulasi dan kebijakan tersebut, pemkab perlu melakukan penyesuaian terhadap struktur dan tipologi kelembagaan BPBD agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,’’ ujarnya menjelaskan.
Perubahan yang paling signifikan menyangkut posisi kepala BPBD. Selama ini, kepala BPBD Tuban dijabat secara ex-officio oleh sekretaris daerah.
Sementara itu, operasional harian BPBD dijalankan oleh kepala pelaksana (kalaksa).
Melalui perubahan raperda tersebut, pola itu tidak lagi digunakan. Kepala BPBD nantinya dijabat secara khusus oleh kepala badan.
‘’Sehingga nantinya dengan perubahan raperda sekda tidak lagi menjabat, dan ini kepala BPBD akan menjadi kepala badan,’’ bebernya.
Selain perubahan pada struktur kepemimpinan, BPBD Tuban juga akan ditetapkan sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) tipe A.
Dengan status tersebut, BPBD setidaknya memiliki tiga bidang yang menjalankan fungsi penunjang dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Baca Juga: Puting Beliung di Widang Jadi Alarm, BPBD Tuban Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem
Joko mengatakan, perubahan kelembagaan tersebut akan membuat posisi BPBD menjadi lebih setara dengan OPD lainnya di lingkungan Pemkab Tuban.
Dengan demikian, BPBD nantinya dipimpin langsung oleh kepala badan dan tidak lagi berada di bawah kepemimpinan sekretaris daerah secara ex-officio. (fud/ds)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban