Tak Lengkapi SLF dan Proteksi Kebakaran, Bangunan Usaha di Tuban Terancam Tak Bisa Difungsikan

Andreyan (An) • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 12:00 WIB
Pemilik usaha di Tuban saat disidak dan diminta melengkapi SLF dan proteksi kebakaran. (Radar Tuban)
Pemilik usaha di Tuban saat disidak dan diminta melengkapi SLF dan proteksi kebakaran. (Radar Tuban)

RADARTUBAN – Legalitas bangunan tempat usaha di Kabupaten Tuban mulai mendapat perhatian. 

Tak hanya memastikan izin operasional, pemerintah daerah juga mendorong pemilik usaha melengkapi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta memenuhi standar proteksi kebakaran.

Pemeriksaan dilakukan secara langsung di sejumlah bangunan tempat usaha. Tujuannya, memastikan bangunan memenuhi standar kelaikan dan memiliki sistem proteksi kebakaran yang memadai.

Baca Juga: Satgas SLF Tuban Cek Bangunan Usaha, Secara Umum Sudah Layak tapi Masih Ada Catatan

Sutaji, tim Satgas SLF Tuban mengatakan, pemilik usaha tidak boleh mengabaikan kewajiban tersebut. Itu karena kelengkapan SLF dan proteksi kebakaran dinilai penting untuk memastikan bangunan aman digunakan. 

‘’Pemilik usaha kami dorong untuk segera memenuhi standarisasi tersebut, ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan,’’ ujar dia kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Menurut Sutaji, imbauan terhadap pemilik usaha di wilayah Kabupaten Tuban akan terus dilakukan.

Jika ditemukan pemilik usaha yang belum memenuhi ketentuan saat melakukan pengecekan, petugas akan memberikan pembinaan agar segera melengkapi dokumen dan memperbaiki kekurangan.

Dia mengatakan, pembinaan tidak akan diberikan tanpa batas. Apabila setelah pemeriksaan dan pembinaan pemilik usaha tetap mengabaikan kewajibannya, bangunan tempat usaha tersebut terancam tidak dapat dioperasikan.

‘’Kalau sudah kami ingatkan, tetapi tidak ada tindak lanjut, Maka tempat atau bangunan tersebut belum layak untuk difungsikan,’’ tegas kepala Bidang Pemadam Kebakaran pada Satpol PP dan Damkar Tuban itu

Dalam sepekan terakhir, tim Satgas SLF Tuban melakukan pemeriksaan dan pengecekan di sejumlah tempat usaha, mulai dari pusat perbelanjaan hingga kawasan pergudangan. 

Dari pemeriksaan tersebut, petugas masih menemukan sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti pemilik usaha.

‘’Secara umum sudah layak, hanya saja masih ada beberapa tempat usaha yang belum melengkapi proteksi kebakaran, termasuk juga jalur evakuasi jika ada kejadian darurat,’’ beber dia.

Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi pemilik usaha yang belum memenuhi ketentuan.

Petugas selanjutnya akan melakukan pemeriksaan ulang untuk memastikan seluruh kekurangan telah dibenahi dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi.

‘’Kami mengimbau kepada pemilik usaha di Kabupaten Tuban untuk tertib dalam mengurus perizinan sekaligus tak mengabaikan terkait standar kelaikan dan proteksi kebakaran. Ini demi keselamatan bersama,’’ tandasnya. (an/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
Sumber : Radar Tuban
Tuban damkar slf evakuasi