Daftar 6 Dapur MBG Tuban yang Ditutup BGN, Tersebar di Tiga Kecamatan

Yudha Satria Aditama • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 10:03 WIB
Ilustrasi BGN suspend enam SPPG di Tuban karena pelanggaran standar operasional. (RADAR TUBAN/AI)
Ilustrasi BGN suspend enam SPPG di Tuban karena pelanggaran standar operasional. (RADAR TUBAN/AI)

RADARTUBAN – Badan Gizi Nasional (BGN) menutup atau membekukan sementara operasional enam dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tuban.

Sanksi tersebut merupakan bagian dari pemberhentian operasional sementara terhadap 825 dapur SPPG di Wilayah II.

BGN menjatuhkan sanksi setelah menemukan pelanggaran kualifikasi operasional yang masuk kategori lainnya atau Sanksi Pelanggaran Standar 2 (SPS 2).

Baca Juga: Sudaryono Habiskan Nyaris Rp 200 Juta untuk Boosting MBG, Ternyata Pakai Uang Pribadi

Keputusan itu tertuang dalam surat BGN Nomor 4814/D.TWS/10/2026 tertanggal 4 Oktober 2026. Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Dr. Ketut Sumedana.

"Sanksi diberlakukan demi menekan risiko operasional dan menjaga integritas serta mutu program nasional pemenuhan gizi," tulis BGN dalam surat tersebut.

Berdasarkan surat keputusan yang diterima Jawa Pos Radar Tuban, enam dapur SPPG di Tuban turut terkena sanksi. Keenamnya resmi disuspend dan dihentikan seluruh hak operasionalnya sejak surat tersebut diterbitkan.

Enam dapur SPPG yang dibekukan sementara tersebut yakni SPPG Talangkembar di Kecamatan Montong, SPPG Kedungrojo dan SPPG Kesamben di Kecamatan Plumpang, serta SPPG Nguruan.

Berikutnya SPPG Sumurcinde, dan SPPG Sandingrowo di Kecamatan Soko.

Keenam SPPG tersebut masuk kategori pelanggaran non-kejadian menonjol. Artinya, pembekuan operasional bukan disebabkan kasus keracunan siswa maupun Kejadian Luar Biasa (KLB).

"Kasus SPS 2 murni merupakan pelanggaran teknis operasional yang membutuhkan perbaikan besar (major) agar sesuai dengan standar nasional BGN," tulis Ketut dalam surat.

Secara umum, terdapat tiga persoalan utama yang membuat dapur masuk kategori SPS 2.

Pertama, administrasi keuangan belum akuntabel. Pengelola belum sepenuhnya menyelesaikan integrasi transaksi pembayaran menggunakan sistem resmi Virtual Account (VA).

Kedua, kelengkapan sertifikasi standar belum terpenuhi. Di antaranya belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi standar.

Baca Juga: BGN Siapkan Marketplace MBG, Celah Main Harga Pemasok Bakal Dipersempit

Ketiga, manajemen fisik dapur dinilai belum sesuai standar operasional prosedur (SOP). Persoalan tersebut meliputi alur penataan ruang, alur kerja memasak, hingga logistik yang dinilai membutuhkan perbaikan besar.

Ketut menegaskan, kepala SPPG yang terdampak wajib menyelesaikan kewajiban pembayaran melalui VA maksimal 1x24 jam sebelum penutupan fisik dijalankan penuh.

"Seluruh layanan dan proses administrasi di BGN dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas dari biaya," tulisnya.

BGN menyebut sanksi SPS 2 bersifat dinamis. Artinya, enam dapur di Tuban dapat kembali beroperasi apabila seluruh kewajiban diperbaiki sesuai ketentuan.

Jika sistem VA telah diselesaikan dan dokumen standardisasi dilengkapi sesuai tenggat waktu, status suspend dapat dicabut sehingga SPPG kembali diperbolehkan memproduksi makanan bergizi gratis.

Sebaliknya, BGN memberikan peringatan keras kepada pengelola dapur yang tetap beroperasi selama masa suspend.

"BGN memastikan akan menjatuhkan sanksi lanjutan yang jauh lebih berat sesuai peraturan perundang-undangan berlaku jika tidak ada perbaikan," tutupnya. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
Sumber : Radar Tuban
BGN Tuban SPPG dapur