RADARTUBAN - Orang-orang menyebutnya sebagai syarat tidak tertulis: tradisi. Sejak pemilu langsung hingga saat ini, kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban selalu duduki oleh mantan kepala Bapperida (dulu Bapeda).
Diawali masa pemerintahan Bupati Haeny Relawati Rini Widyastuti pada 2007. Saat itu, kursi Ronggolawe 3—sebutan Sekda Tuban dijabat oleh Parastuti, yang sebelumnya menjabat kepala bappeda. Menggantikan Soekarman.
Selanjutnya, pada 2010-2014 (era periode kedua Bupati Haeny Relawati Rini Widyastuti-periode pertama Bupati Fathul Huda) jabatan sekda diganti oleh Heri Sisworo. Sebelum menduduki kursi jabatan eselon II/a tersebut, Heri juga mantan kepala bappeda.
Baca Juga: Dua Sosok Calon Pengganti Sekda Tuban Muncul untuk Gantikan Sekda Budi Wiyana Pensiun 2027
Karier tertinggi sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah kabupaten itu berakhir pada 2014 lantaran meninggal dunia.
Tradisi bappeda sebagai kawah candradimuka pencetak calon sekda dilanjutkan oleh Budi Wiyana. Sebelum menduduki kursi sekda sejak 2014 sampai sekarang (era Bupati Fathul Huda-Bupati Aditya Halindra Faridzky dua periode), Budi Wiyana juga mantan kepala bappeda. Artinya, tradisi sekda dari bappeda (sekarang bapperida) sudah berlangsung sejak pemilu langsung.
‘’Calon sekda dari bapperida (dulu bappeda) ini seperti aturan yang tidak tertulis, tapi sudah menjadi tradisi,’’ kata salah satu pejabat di lingkup Pemkab Tuban.
Lantas, akankah tradisi itu masih bertahan hingga tahun depan—menjelang masa pensiun Sekda Budi Wiyana pada 1 November 2027 mendatang? Pejabat eselon II/a itu mengungkapkan bahwa peluang berlanjutnya tradisi: calon sekda dari bapperida masih terbuka lebar.
Dikatakan dia, meski Kepala Bappeda Abdul Rakhmat belum mengikuti diklatpim 2 atau belum memenuhi syarat sebagai calon sekda.
Namun, tegas dia, tenggat masa pensiun Sekda Budi Wiyana masih cukup panjang: sekitar setahun atau kurang lebih 13 bulan. Karena itu, masih ada kesempatan bagi Rakhmat untuk mengikuti diklatpim 2.
Hanya saja, semua tergantung jadwal (mengikuti diklatpim 2) yang diberikan oleh BKPSDM.
‘’Dari semua syarat yang lain, beliau (Abdul Rakhmat, red) sepertinya sudah memenuhi semua, termasuk sudah dua kali menduduki jabatan eselon II/b atau setingkat kepala dinas, sehingga tinggal syarat diklatpim 2 saja. Dan masih ada waktu,’’ tandasnya.
Dikonfirmasi terkait belum adanya jadwal untuk mengikuti diklatpim 2, Kepala Baperida Tuban Abdul Rakhmat menegaskan bahwa yang menentukan calon peserta diklatpim 2 adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Soal apakah selanjutnya yang ditunjuk atau didelegasikan untuk mengikuti diklatpim 2 adalah dirinya, Rakhmat kembali menegaskan bahwa yang menentukan adalah BKPSDM.
‘’Yang menentukan BKPSDM,’’ tandas Rakhmat saat ditanya terkait peluangnya mengikuti diklatpim 2. (tok)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban