Bukan Sekadar Tradisi, Calon Sekda Tuban Harus Mampu Menerjemahkan Pikiran Bupati

Ahmad Atho'illah • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 12:30 WIB
Menjelang pensiun Sekda Budi Wiyana, sosok calon penggantinya dinilai harus memiliki kemampuan manajerial dan memahami visi Bupati Tuban. (Radar Tuban)
Menjelang pensiun Sekda Budi Wiyana, sosok calon penggantinya dinilai harus memiliki kemampuan manajerial dan memahami visi Bupati Tuban. (Radar Tuban)

RADARTUBAN – Memprediksi calon pengganti sekretaris daerah (sekda) dengan sisa waktu satu tahun dinilai terlalu dini.

Pasalnya, potensi pergeseran dan pengisian jabatan di lingkup Pemkab Tuban masih sangat dinamis. Termasuk kesempatan bagi pejabat-pejabat muda untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (diklatpim) II atau pelatihan kepemimpinan nasional (PKN) tingkat II, juga masih terbuka lebar.

‘’Bagi saya, untuk waktu saat ini, memprediksi figur yang berpotensi menjadi sekda (menggantikan Sekda Budi Wiyana yang pensiun 1 November 2027, red), itu terlalu dini. Waktu satu tahun itu sangat dinamis,’’ kata pejabat senior di lingkup Pemkab Tuban menyikapi pemberitaan Jawa Pos Radar Tuban terkait nama-nama yang berpotensi menjadi sekda.

Baca Juga: Tradisi Sekda Tuban dari Bappeda, Akankah Berlanjut ke Abdul Rakhmat?

Disampaikan dia, menentukan calon sekda tidak sesimpel melakukan mutasi atau pengisian jabatan eselon II/b atau setingkat kepala dinas.

Sebab, peran seorang sekda adalah mengorkestrasi birokrasi berdasar visi-misi bupati. Sederhananya, seorang sekda harus mampu mengejawentahkan pokok-pokok pikiran kepala daerah.

Dan tidak kalah penting dari itu, adalah memiliki kemampuan manajerial di atas rata-rata.

Sebab, selain berperan menerjemahkan visi-misi kepala daerah menjadi sebuah program dan kegiatan, sekda juga harus mampu mengkoordinir seluruh kepala instansi di lingkup pemerintah daerah. 

‘’Artinya, seorang sekda harus cerdas dalam menerjemahkan pikiran bupati, serta mampu memanajerial kepala-kepala OPD hingga camat-camat dengan sangat baik. Istilahnya, bisa menjadi “bapak” yang baik untuk urusan birokrasi,’’ jelasnya.

Karena itu, dia meyakini bahwa bupati tidak akan gambling dalam menempatkan pejabat Ronggolawe 3—sebutan Sekda Pemkab Tuban.

Dan waktu satu tahun ke depan adalah momentum tepat untuk memilih dan menentukan figur yang tepat menggantikan Budi Wiyana.

‘’Inilah yang saya maksud masih sangat dinamis. Bisa jadi, menjelang hari H pengisian sekda, beliau baru dapat sosok yang benar-benar tepat menduduki kursi sekda,’’ tandasnya.

Ditegaskan dia, kendati pengisian sekda dimungkinkan sudah menggunakan manajemen talenta atau berbasis sistem merit, namun kepala daerah memiliki hak prerogatif untuk memilih satu dari tiga calon sekda terbaik berdasar hasil penilaian.

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Tuban Arif Handoyo mengatakan, semua pejabat di lingkup Pemkab Tuban yang memenuhi syarat menjadi calon sekda memiliki kesempatan yang sama.

Baca Juga: Sukses Budidaya Tembakau Rembang, dari Lahan Kering Sampai Hidupkan UMKM Desa

Ditegaskan Arif, terkait pejabat eselon II/b yang memiliki sertifikat atau telah mengikuti diklatpim 2 tidak hanya Agung Supriyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PRKP) dan Eko Julianto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) Tuban.

Disampaikan Arif, hampir semua pejabat senior di lingkup Pemkab Tuban telah mengantongi sertifikat diklatpim 2.

‘’Soal Pak Agung (Kepala DPUPR-PRKP) dan Pak Eko (Kepala DKP2P), itu yang dimaksud adalah pejabat eselon II/b yang tahun ini mengikuti diklatpim 2. Kalau sebelum-sebelumnya ya sudah banyak, seperti Pak Agung Tri Wibowo (Kepala Disdukcapil), Pak Yudi Irwanto (Kepala Bakesbangpol), Pak Agus Wijaya (Asisten Perekonomian Sekda), dan beberapa yang lain juga sudah diklatpim 2,’’ jelasnya.

Karena itu, terang Arif, jika bicara soal potensi atau peluang, semua memiliki kesempatan yang sama. ‘’Termasuk kesempatan pejabat-pejabat lain yang tahun depan mungkin didelegasikan mengikuti diklatpim 2,’’ ujarnya.

Selain itu, lanjut Arif, selama kepemimpinan Bupati Aditya Halindra Faridzky, seluruh pejabat di lingkup Pemkab Tuban juga sudah ditempa tugas dan tanggung jawab dengan sangat baik dan proporsional agar bisa menduduki posisi jabatan apa pun.

Artinya, ketika bicara figur yang berpotensi menjadi sekda, semua memiliki kesempatan yang sama. 

Tidak hanya dari OPD tertentu saja. ‘’Dari tugas dan tanggung jawab yang diemban setiap pejabat, Mas Bupati sudah bisa menilai (siapa yang bisa menerjemahkan pokok-pokok pikiran kepala daerah dan siapa yang belum sepenuhnya mampu, red),’’ tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, orang-orang menyebutnya sebagai syarat tidak tertulis: tradisi. Sejak pemilu langsung hingga saat ini, kursi Sekda Tuban selalu duduki oleh mantan kepala Bapperida (dulu Bappeda).

Diawali masa pemerintahan Bupati Haeny Relawati Rini Widyastuti pada 2007. Saat itu, kursi Sekda Tuban dijabat oleh Parastuti, yang sebelumnya menjabat kepala bappeda. Menggantikan Soekarman.

Selanjutnya, pada 2010-2014 (era periode kedua Bupati Haeny Relawati Rini Widyastuti-periode pertama Bupati Fathul Huda) jabatan sekda diganti oleh Heri Sisworo.

Sebelum menduduki kursi jabatan eselon II/a tersebut, Heri juga mantan kepala bappeda. 

Karir tertinggi sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah kabupaten itu berakhir pada 2014 lantaran meninggal dunia.

Tradisi bappeda sebagai kawah candradimuka pencetak calon sekda dilanjutkan oleh Budi Wiyana. Sebelum menduduki kursi sekda sejak 2014 sampai sekarang (era Bupati Fathul Huda-Bupati Aditya Halindra Faridzky dua periode), Budi Wiyana juga mantan kepala bappeda.

Artinya, tradisi sekda dari Bappeda (sekarang Bapperida) sudah berlangsung sejak pemilu langsung.

Lantas, akankah tradisi itu masih bertahan hingga tahun depan—menjelang masa pensiun Sekda Budi Wiyana pada 1 November 2027 mendatang? (tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
Sumber : Radar Tuban
Tuban Budi Wiyana sekda