Sampah Plastik dan Limbah Pasir Kuarsa Ancam Pesisir Tuban, Pemkab-DPRD Siapkan Raperda Perlindungan

M. Mahfudz Muntaha • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 12:30 WIB
Ancaman sampah plastik, mikroplastik, dan limbah pasir kuarsa mendorong penyusunan raperda kelautan di Tuban. (Radar Tuban)
Ancaman sampah plastik, mikroplastik, dan limbah pasir kuarsa mendorong penyusunan raperda kelautan di Tuban. (Radar Tuban)

RADARTUBAN – Persoalan lingkungan di kawasan pesisir Kabupaten Tuban masih menjadi perhatian.

Di sepanjang garis pantai sekitar 65 kilometer, sampah plastik dan limbah pencucian pasir kuarsa menjadi persoalan yang dikeluhkan karena berpotensi mengganggu ekosistem pesisir.

Pemkab Tuban bersama DPRD kini menyusun regulasi yang mengatur pemanfaatan dan pengusahaan sumber daya kelautan.

Aturan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mengatur aktivitas ekonomi di kawasan pesisir.

Baca Juga: Jelang MotoGP Mandalika 2026, BRI Peduli Latih 500 Volunteer Kelola Sampah di Sirkuit

Persoalan sampah plastik di pantai Tuban sebelumnya mendapat perhatian Guru Besar Bidang Ilmu Mikrobiologi Prof Supiana Diana Nurtjahyani. Dia menyoroti masih banyaknya sampah plastik yang ditemukan di sepanjang pantai Tuban.

Menurut Dian, sampah plastik berpotensi menjadi sumber mikroplastik yang dapat membahayakan ekosistem pesisir dan manusia.

‘’Saya belum pernah melakukan riset langsung terkait hal tersebut, tapi beberapa kali mengikuti kegiatan bersih pantai dan memang sampah plastiknya banyak sekali. Sehingga, kegiatan pembersihan juga perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk mengurangi potensi munculnya mikroplastik,” kata dia beberapa waktu lalu.

Dian menegaskan pentingnya pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. Salah satunya dengan mengubah dan mendaur ulang sampah plastik menjadi bentuk lain yang bermanfaat, termasuk melalui pirolisis.

‘’Penting juga mengurangi pemakaian plastik supaya tidak menyebabkan pencemaran dan peningkatan polusi udara,” tandasnya.

Berdasarkan data BPS Tuban yang dihimpun dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Tuban, sepanjang 2024 tercatat sekitar 62.000 warga Tuban mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD dr. R. Koesma Tuban Erwin Era mengatakan, polusi udara yang mengandung mikroplastik memang berpotensi memengaruhi kesehatan pernapasan karena partikel tersebut dapat terhirup manusia.

‘’Memang mikroplastik bisa memicu infeksi tersebut, namun untuk seberapa luas dampak yang disebabkan, kami belum tahu pasti. Infeksi saluran pernapasan akut itu sendiri paling banyak terjadi karena virus,” ujarnya pada Jawa Pos Radar Tuban.

Selain sampah plastik, persoalan lingkungan juga muncul akibat aktivitas pencucian pasir kuarsa. Pembuangan limbah pencucian pasir kuarsa di kawasan pantai Jenu dan Bancar dikeluhkan karena memicu sedimentasi di sepanjang garis pantai dan berdampak pada habitat bakau.

Baca Juga: Sungai Mangun Joyo Tuban Kembali Dipenuhi Sampah, DLHP: Persoalannya Kompleks

Persoalan tersebut menjadi salah satu konteks yang mendorong perlunya aturan khusus mengenai pemanfaatan sumber daya kelautan.

Pemerintah Kabupaten Tuban dan DPRD kini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan dan Pengusahaan Sumber Daya Kelautan.

Raperda tersebut disiapkan untuk menjadi landasan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan sumber daya kelautan. Regulasi itu mencakup kawasan pesisir Tuban yang membentang sekitar 65 kilometer, dari Kecamatan Palang hingga Kecamatan Bancar.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pemanfaatan dan Pengusahaan Sumber Daya Kelautan, Tulus Setyo Utomo, mengatakan Tuban memiliki potensi sumber daya kelautan yang besar.

Karena itu, diperlukan regulasi yang mengatur pemanfaatannya.

‘’Panjangnya kawasan pesisir itu membuat potensi sumber daya laut yang besar, sehingga perlu regulasi yang mengatur tentang penangkapan ikan, budidaya perikanan, ekosistem pesisir, jasa kelautan, kawasan pelabuhan, hingga wisata dan budaya bahari,’’ jelasnya.

Menurut Tulus, regulasi tersebut tidak hanya ditujukan untuk menjaga sumber daya laut. Perlindungan juga diarahkan kepada ekosistem pesisir serta masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sektor kelautan.

Raperda itu juga mengatur pengembangan sumber daya manusia di bidang kelautan. Bentuknya antara lain pendidikan kelautan, peningkatan keahlian jasa kelautan, serta peningkatan gizi dan kesehatan masyarakat.

‘’Dengan adanya regulasi ini bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam melalui pemberdayaan serta perlindungan,’’ imbuhnya.

Selain aspek ekonomi, Tulus mengatakan, raperda tersebut diarahkan untuk menjaga konservasi lingkungan laut. Salah satunya melalui pengaturan upaya mitigasi pencemaran yang berasal dari daratan.

Dalam penyusunannya, DPRD Tuban mulai melibatkan sejumlah pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan aktivitas kelautan.

Di antaranya perusahaan yang memiliki pelabuhan, seperti PT Semen Indonesia, PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), PLN Nusantara Power Tanjung Awar-Awar, serta pengelola tempat wisata.

‘’Kami mengundang mereka karena kami membutuhkan masukan untuk raperda yang akan kami rancang ini,’’ imbuhnya.

Pelibatan pemangku kepentingan dinilai penting karena regulasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemerintah dan masyarakat pesisir. Aktivitas perusahaan dan pengelola pelabuhan juga bersinggungan langsung dengan kawasan laut.

‘’Nantinya perda ini ketika dibahas akan melibatkan mereka. Harapan kami nantinya industri dan pelaku wisata ikut menyukseskan raperda ini setelah disahkan,’’ pungkasnya. (fud/saf/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
Sumber : Radar Tuban
DPRD Tuban limbah pemkab