RADARTUBAN – Konflik internal di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban kembali memanas.
Sehari setelah pengukuhan kepengurusan baru, dua pihak yang sama-sama mengklaim memiliki kewenangan atas kelenteng terlibat ketegangan terkait pengelolaan dan penggunaan ruang sekretariat.
Ketua Umum TITD Kwan Sing Bio Tuban Go Tjong Ping bersama jajaran pengurusnya mendatangi kelenteng, kemarin (15/10). Mereka bermaksud mulai berkantor di sekretariat kelenteng.
Tjong Ping mengklaim dirinya sebagai ketua umum yang sah karena dipilih melalui musyawarah umat pada 8 Juni 2025. Dia kemudian meminta Tio Eng Bo, pengelola kelenteng untuk menyerahkan kunci ruangan di kompleks tempat ibadah tersebut.
Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi. Eng Bo tetap berada di dalam salah satu ruangan sekretariat yang hendak digunakan Tjong Ping sebagai kantor.
Kedua pihak akhirnya berada dalam satu ruangan yang sama. Tidak ada yang bersedia meninggalkan ruangan tersebut.
Tjong Ping mengatakan, dirinya baru mulai berkantor setelah proses hukum yang sebelumnya menjadi alasan dirinya belum menempati kantor dinyatakan selesai.
‘’Dulu saya belum ngantor karena masih proses gugatan, dan sekarang gugatan sudah selesai dan inkrah, hasilnya NO, baik di PN, PT, dan kasasi juga NO, maka saya mulai ngantor,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
NO adalah akronim dari niet ontvankelijke verklaard yang berarti gugatan tidak dapat diterima oleh pengadilan.
Saat berada di dalam kelenteng, Tjong Ping juga menunjukkan sejumlah ruangan yang akan digunakan sebagai kantornya dan jajaran pengurus.
Menurut dia, pengelolaan kelenteng semestinya berada di bawah kepengurusan yang dipilih umat. Dia menilai yayasan yang saat ini mengelola kelenteng dibentuk setelah musyawarah umat yang memilih dirinya sebagai ketua umum.
"Dan, sekarang kelenteng ketua umumnya saya. Jadi, hari ini saya mulai ngantor,’’ tegas mantan anggota DPRD Provinsi Jatim itu.
Tjong Ping juga meminta seluruh kunci ruangan diserahkan kepadanya. Dia menilai pihak yayasan tidak memiliki dasar prosedural untuk menguasai pengelolaan klenteng. Dia bahkan menantang pihak dari luar Tuban yang mengklaim memiliki kewenangan atas kelenteng untuk datang ke Tuban.
Di sisi lain, Tio Eng Bo menegaskan bahwa yayasan yang dipimpinnya memiliki legalitas resmi. Dia mengatakan yayasan tersebut telah terdaftar di Kementerian Hukum dan memiliki dokumen administrasi yang diperlukan.
"Kami secara legal sudah komplit, jadi yang sah sebagai pihak pengelola itu kami, karena surat dari AHU Kementerian Hukum sudah ada, tanda daftar, dan notaris sudah keluar, itu syarat untuk pengurus mutlak sah atau tidaknya jadi pengurus dan pembina,’’ bebernya.
Eng Bo menilai tidak tepat jika ada pihak yang meminta dirinya meninggalkan kelenteng atau menyerahkan kunci ruangan. Menurut dia, selama ini operasional kelenteng, termasuk pembayaran karyawan dan penataan tempat ibadah, berada di bawah tanggung jawabnya.
"Tidak bisa, yang bayari karyawan dan menata kelenteng ini saya,’’ kata dia berargumentasi.
Dia juga menegaskan bahwa selama ini dirinya yang menguasai dan mengelola klenteng.
Karena itu, dia menolak permintaan pengambilalihan pengelolaan oleh Tjong Ping. ‘’Itu tidak bisa, itu hak saya,’’ tandas.
Eng Bo juga menyebut Tjong Ping tidak memiliki keabsahan untuk mengelola kelenteng. ‘’Pak Tjong Ping itu oposisi,’’ dalihnya. (fud/ds)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban