RADARTUBAN-Media sosial hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk, bukan melakukan transaksi perdagangan produk.
Kebijakan pemerintah terkait larangan praktik social commerce tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).
"Jadi media sosial itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan," ujar
Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9), sebagaimana dikutip dari detikcom.
Dia mengatakan, ketentuan tersebut akan masuk dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang bakal dikeluarkan besok.
Zulhas menerangkan, layanan media sosial tidak boleh digabungkan dengan fasilitas perdagangan semacam e-commerce. Hal tersebut untuk mencegah penggunaan data pribadi.
"Kedua, tidak ada sosial media, maka dia ini harus dipisah, tidak semua algoritma dikuasai, ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," tegas mantan ketua MPR RI itu.
Untuk pembatasan impor lewat e-commerce dalam revisi Permendag 50/2020, terang Zulhas, kementeriannya akan memberikan daftar positive list untuk produk impor.
Dengan ketentuan baru tersebut, hanya produk di dalam daftar itu saja yang boleh diimpor ke tanah air.
Dia menegaskan, kementeriannya juga akan mengatur persamaan perilaku produk impor dengan produk lokal.
Terutama terkait pemenuhan sertifikasi ataupun standardisasi sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
"Misalnya, makanan harus ada sertifikat halal, kalau produk beauty harus ada sertifikat BPOM-nya, kalau elektronik harus ada standarnya. Perlakuan sama dengan produk dalam negeri," ujar menteri kelahiran Lampung Selatan itu.
Dalam revisi Permendag, kata Zulhas, kementeriannya akan mengatur penyedia layanan e-commerce tidak menjadi produsen barang-barang yang dijual di platform-nya.
Begitu juga pembatasan barang impor yang boleh masuk ke Indonesia.
Zulhas menyebut barang dengan harga di bawah US$ 100 dilarang diimpor.
"Terakhir kalau impor, satu transaksi itu US$ 100 minimal," ujarnya.(ds)
Editor : Kifani Amalija Putri