RADARTUBAN- Menteri Investasi yang merangkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengancam mencabut izin TikTok jika tetap dijadikan tempat transaksi jual beli.
"Saya terpaksa membuat keputusan, kita cabut izinnya kalau main-main (sebagai platform berjualan)," kata dia di Gedung Kementerian Investasi/BKPM di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara.
Bahlil Lahadalia menegaskan TikTok hanya mengantongi izin sebagai platform sosial media dan bukan sebagai tempat berjualan atau menjalankan bisnis.
"Izin yang dipakai oleh TikTok itu kan bukan izin untuk melakukan bisnis, dia sosmed (media sosial)," kata dia di Gedung Kementerian Investasi/BKPM di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara.
Bahlil menjelaskan, pemerintah sedang mengatur ulang ketentuan perdagangan.
Salah satunya menetapkan pajak produk dari luar negeri untuk mencegah penjualan barang-barang yang dapat merugikan negara dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menteri asal Maluku itu menekankan aplikasi TikTok tidak akan diizinkan sebagai tempat jual beli, tetapi hanya sebagai platform media sosial.
"Kita akan menata kembali permendag-nya, juga sudah disiapkan untuk aplikasi seperti TikTok itu hanya untuk media sosial, jangan dipakai untuk jualan," ujarnya.
Bahlil mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan pembicaraan dengan TikTok terkait hal tersebut. Itu karena seharusnya perusahaan tersebut patuh dengan peraturan negara.
Dia bahkan mempersilakan TikTok untuk hengkang jika keberatan dengan ketentuan yang berlaku.
"Ngapain bicara sama mereka (TikTok)? Mereka harus ikut negara dong. (Jika TikTok keberatan) biar saja hengkang, nggak apa-apa. Apa urusannya? Apanya yang merugikan negara? Dia merugikan kita," tandas mantan ketua umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) periode 2015–2019 itu.
Di bagian lain, Bahlil juga mengimbau para artis atau figur publik untuk tidak hanya mempromosikan produk dari luar negeri, namun juga produk dalam negeri.
Imbauan tersebut terkait kekhawatiran banjirnya produk impor di tanah air.
"Kita pikir kenapa kalau saudara-saudara yang tenar-tenar ini mempromosikan produk dalam negeri. Boleh luar negeri juga, tapi harus ada keseimbangan lah, jangan sampai semua dibanjiri produk luar. Ini bukan melarang, tapi ada keseimbangan dengan produk dalam negeri," ucapnya.
Fenomena social commerce, salah satunya TikTok Shop, telah membuat penjualan dan produksi UMKM di pasar konvensional anjlok.
Pemicunya, produk UMKM kalah bersaing dengan produk-produk luar negeri yang dijual dengan harga jauh lebih murah.
"Kita bayangkan sekarang orang jual lewat e-commerce itu jilbab yang produk dalam negeri bisa Rp 70.000, tapi dari impor itu Rp 5.000. Ini ada apa? Jangan sampai ini menghancurkan industri UMKM kita," tegas Bahlil.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan meneken revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan.
Dalam revisi permendag itu social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna.(ds)
Editor : Kifani Amalija Putri