RADARTUBAN-Bagaimana melindungi diri dari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal?
Dikutip dari Antara, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) R. Wijaya Kusumawardhana memberikan tips.
"Pertama perkuat literasi digital khususnya mengenai keamanan digital, sehingga memperkuat literasi keuangan masyarakat," kata Wijaya dalam diskusi daring, Rabu (4/10).
Dia menyampaikan, dengan peningkatan literasi digital khususnya di pilar keamanan digital, maka masyarakat lebih berhati-hati dalam mengakses sebuah layanan.
Termasuk layanan yang memiliki izin maupun yang ilegal.
"Setelah literasi digital, literasi keuangan juga harus terus ditingkatkan sehingga dipahami dan masyarakat tidak lagi terjebak praktik-praktik keuangan dan layanan digital yang ilegal termasuk pinjol ilegal," ujar Wijaya.
Untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjol ilegal, kata dia, kementeriannya juga rutin menghadirkan kanal fact-checking yang membantu masyarakat lebih cepat mendapat kejelasan mengenai informasi pinjaman online ilegal.
Dia mencontohkan, untuk mengecek sebuah rekening terafiliasi dengan praktik ilegal seperti judi online, pinjol ilegal, atau penipuan, masyarakat bisa melakukan pengecekan fakta lewat situs web cekrekening.id.
‘’Masyarakat bisa melaporkan rekening apabila ternyata mengalami penipuan atau terjerat praktik pinjol ilegal lewat situs web cekrekening.id,’’ ujarnya.
Selama Agustus-September 2023, Kemenkominfo mendapat 688 aduan dari masyarakat terkait rekening terafiliasi pinjaman online ilegal.(ds)