RADARTUBAN – Kabar penting bagi para pelaku usaha digital. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan segera menerapkan skema pemungutan pajak penghasilan (PPh) langsung lewat marketplace.
Artinya, pajak tidak lagi harus dibayar secara mandiri oleh pedagang online, tapi langsung dipotong oleh platform tempat mereka berjualan.
Namun tenang, ini bukan pajak baru. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Rosmauli Simbolon, langkah ini hanya mengubah metode pungutan, bukan menambah jenis pajak.
“Tujuannya adalah menyederhanakan proses pajak dan menciptakan keadilan antarpelaku usaha, bukan memberatkan pedagang online,” ujar Rosmauli, Kamis (26/6).
Sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022, PPh final 0,5 persen masih berlaku bagi UMKM dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.
Bahkan, untuk pelaku usaha perorangan yang beromzet di bawah Rp 500 juta per tahun, tidak akan dikenakan pajak sama sekali.
“Skema ini justru melindungi UMKM kecil dan memberikan kepastian bagi yang beroperasi di platform digital,” tegas Rosmauli.
Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak Resmi
Nantinya, marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada, Blibli, dan lainnya akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Artinya, setiap transaksi yang terjadi di platform tersebut akan otomatis dikenakan pemotongan pajak jika telah memenuhi syarat omzet.
Skema ini dinilai lebih praktis dan efektif, sekaligus membantu menutup celah shadow economy dari pedagang online yang selama ini tidak taat pajak.
Kemenkeu menegaskan bahwa regulasi ini disusun lewat dialog intensif bersama pelaku industri e-commerce dan kementerian/lembaga terkait.
“Kita tidak bicara soal beban baru, tapi soal transparansi dan keadilan. Sistem ini akan menyederhanakan administrasi dan memperluas basis pajak secara adil dan proporsional,” kata Rosmauli.
Meskipun saat ini regulasi masih dalam tahap finalisasi internal pemerintah, Kemenkeu menyebut bahwa implementasi akan dilakukan bertahap dan terukur. (*)