RADARTUBAN – Kebijakan impor bahan bakar minyak (BBM) satu pintu yang digulirkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia menuai sorotan tajam.
Pengamat ekonomi Universitas Indonesia, Rhenald Kasali, mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dan menyiapkan regulasi yang jelas sebelum kebijakan tersebut diberlakukan penuh.
Menurut Rhenald, tanpa kejelasan aturan dan mekanisme, kebijakan yang sejatinya bertujuan menjamin pasokan ini justru bisa menjadi lampu kuning bagi iklim investasi di sektor energi Indonesia.
Perlu Didukung Transparansi dan Penjelasan Gamblang
Rhenald Kasali lebih lanjut menyampaikan, kebijakan ini perlu didukung transparansi, jangka waktu persiapan, dan penjelasan tujuan yang gamblang.
Negara lain—bahkan Indonesia sendiri—memang memberi peran lebih besar kepada BUMN di sektor strategis untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas harga.
"Tapi jika desainnya jelas: komersial, non-diskriminatif, dan sementara, risiko investasi bisa ditekan,” ujar Rhenald dikutip dari Olenka.
Rhenald menilai pengumuman mendadak atas kebijakan impor satu pintu menunjukkan ketidakpastian arah kebijakan energi.
Ketidakpastian semacam ini, menurut berbagai riset, terbukti mampu menahan arus investasi asing, terutama di sektor energi yang sarat modal.
Potensi Monopoli dan Pembatasan Pasar
Tak hanya itu, Rhenald juga menyoroti potensi monopoli dan pembatasan pasar jika kebijakan ini ditafsirkan sebagai pemberian hak impor eksklusif ke satu entitas saja.
“Pelaku pasar berisiko kehilangan akses atau menghadapi hambatan administratif. Ini jelas menggerus daya tarik investasi hilir energi,” tandasnya.
Lebih jauh, sentralisasi usaha tanpa pengawasan independen juga dikhawatirkan membuka celah favoritisme hingga praktik rent-seeking.
Kondisi ini, kata Rhenald, berpotensi merugikan pelaku usaha yang efisien dan mengganggu iklim kompetisi yang sehat.
Berpotensi Menimbulkan Sengketa Internasional
Tak kalah penting, kebijakan tersebut juga berpotensi menimbulkan sengketa internasional.
Rhenald mengingatkan bahwa langkah protektif atau kontrol impor yang terlalu luas kerap dimasukkan dalam daftar hambatan dagang.
Misalnya, laporan National Trade Estimate/USTR oleh negara mitra, sehingga dapat memicu gugatan di pengadilan internasional.
“Bila persepsi risiko perdagangan meningkat, investor global akan menahan diri,” pungkasnya. (*)
Editor : Amin Fauzie