Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Cek Utang Tak Perlu ke Bank Lagi, BI Checking Beralih ke Layanan OJK. Begini Caranya!

Tulus Widodo • Kamis, 13 November 2025 | 21:35 WIB

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

RADARTUBAN – Masyarakat kini tak perlu lagi repot datang ke bank hanya untuk mengecek riwayat pinjaman atau status kredit.

BI Checking yang selama ini dikelola oleh Bank Indonesia (BI) kini resmi digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di bawah kendali Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui layanan digital yang bisa diakses di https://idebku.ojk.go.id, siapa pun dapat memeriksa catatan pinjamannya secara mandiri hanya lewat ponsel atau laptop.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK memperluas transparansi sektor keuangan sekaligus mempermudah akses publik terhadap data informasi debitur (Ideb).

“SLIK ini menggantikan fungsi BI Checking yang dulu berada di bawah Bank Indonesia, kini sepenuhnya dikelola OJK,” tulis OJK dilansir dari CNBC Indonesia.

Semua Jenis Kredit Tercatat, dari KPR Hingga Kartu Kredit

Dalam sistem SLIK, semua jenis pinjaman akan tercatat rapi dan terintegrasi dengan kantor pusat maupun regional.

Mulai dari kredit modal kerja, investasi, kendaraan bermotor, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit tanpa agunan, hingga kartu kredit, semuanya masuk dalam rekam jejak.

Seperti halnya BI Checking, sistem SLIK juga memberikan lima kategori penilaian kredit. Yakni, kredit lancar, dalam perhatian khusus (DPK), tidak lancar, diragukan, dan kredit macet.

Debitur yang masuk kategori macet berarti telah gagal bayar lebih dari 180 hari, dan otomatis tercatat dalam daftar hitam (blacklist) nasional.

Cara Cek SLIK Online: Mudah, Gratis, dan Bisa dari Rumah

Proses pengecekan SLIK di laman idebku.ojk.go.id terbilang mudah dan bisa dilakukan di mana saja. Berikut tahapan singkatnya: 

  1. Masuk ke laman idebku.ojk.go.id

Situs bisa langsung diakses melalui browser yang ada di perangkat. Kemudian, Anda akan bertemu dengan dua tombol. Pertama adalah Pendaftaran dan tombol lainnya adalah Status Layanan. Pilih Pendaftaran.

  1. Menu Cek Ketersediaan Layanan

Isi Jenis Debitur, Kewarganegaraan, Jenis Identitas, dan Nomor Identitas. Jangan lupa masukkan Captcha dan klik Selanjutnya.

  1. Isi Data Registrasi

Lengkapi nama, alamat, tempat lahir, email aktif, dan nomor ponsel. Jangan lupa pilih salah satu opsi tujuan permohonan informasi dan nama kandung debitur.

Pilih tombol Selanjutnya untuk langkah berikutnya pendaftaran.

  1. Unggah Dokumen dan Foto Identitas

Unggah KTP dan foto selfie dengan KTP, maksimal ukuran 4 MB. Setelah selesai mengupload seluruh foto yang diminta, klik Selanjutnya.

  1. Ajukan Permohonan

Pastikan semua data benar, beri tanda ceklis, lalu klik Ajukan Permohonan.

Jika berhasil, sistem akan menampilkan nomor pendaftaran yang bisa disalin untuk mengecek status permohonan. Hasil laporan SLIK biasanya dikirimkan langsung ke email pemohon dalam waktu maksimal satu hari kerja.

Transparansi Baru Dunia Keuangan

Kehadiran sistem ini sekaligus menjadi tonggak baru keterbukaan informasi kredit di Indonesia.

Publik kini bisa mengetahui skor kredit dan status pinjaman tanpa perantara, sekaligus menjadi bentuk kontrol diri terhadap utang dan kewajiban finansial.  

Dengan sistem digital ini, OJK mendorong literasi keuangan masyarakat, agar lebih waspada dan bertanggung jawab terhadap penggunaan fasilitas kredit. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#SLIK #OJK #BI Checking #idebku ojk go id