Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

OJK Beri Keringanan Kredit untuk Korban Bencana di Tiga Provinsi Sumatra

M Robit Bilhaq • Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

RADARTUBAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi para debitur yang mengalami kerugian akibat banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah mitigasi agar dampak ekonomi dari bencana tersebut tidak meluas dan untuk mempercepat pemulihan aktivitas warga.

Dampak Bencana Tergolong Serius

Keputusan ini diambil setelah OJK melakukan pengumpulan data dan asesmen langsung di daerah terdampak.

Hasil penilaian menunjukkan bahwa bencana alam yang terjadi telah mengganggu kegiatan ekonomi lokal secara signifikan, mulai dari usaha kecil hingga aktivitas produktif masyarakat.

Baca Juga: Cek Utang Tak Perlu ke Bank Lagi, BI Checking Beralih ke Layanan OJK. Begini Caranya!

Dalam keterangan resminya, OJK menegaskan bahwa pemberian perlakuan khusus diperlukan agar gangguan ekonomi tidak berkembang menjadi risiko yang lebih besar di sektor keuangan regional.

Berdasarkan Regulasi POJK Bencana

Penerapan kebijakan ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 yang mengatur perlakuan khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan di wilayah atau sektor tertentu yang terdampak bencana.

Aturan ini menjadi payung hukum bagi perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM, hingga lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) dalam memberikan keringanan bagi debitur.

Rincian Keringanan Kredit Bagi Debitur

OJK merinci beberapa bentuk perlakuan khusus yang dapat diberikan lembaga jasa keuangan kepada debitur terdampak bencana, di antaranya:

1. Penilaian Kualitas Kredit Berdasarkan Satu Pilar

Untuk kredit atau pembiayaan dengan plafon maksimal Rp 10 miliar, kualitas kredit cukup dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran debitur.

Penyederhanaan ini diharapkan memudahkan proses penilaian.

2. Restrukturisasi Ditetapkan Berkualitas Lancar

Kredit yang direstrukturisasi dapat langsung dikategorikan sebagai kredit lancar. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh fasilitas kredit, baik yang diberikan sebelum maupun setelah bencana terjadi.

Khusus untuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), proses restrukturisasi wajib memperoleh persetujuan dari pemberi dana.

3. Pemberian Kredit Baru Tanpa Prinsip One Obligor

Lembaga keuangan diperbolehkan memberikan pembiayaan baru kepada debitur terdampak.

Kualitas kredit untuk fasilitas baru tersebut akan dinilai secara terpisah dari kredit sebelumnya, sehingga memungkinkan debitur tetap mengakses pembiayaan tanpa terkendala riwayat kredit terdampak bencana. (*)

 

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Sumatra barat #Longsor #OJK #banjir #Sumatra Utara #debitur #kredit #Keringanan #aceh