RADARTUBAN - Pemerintah Indonesia mengambil langkah berani dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui penerapan PP Nomor 8 Tahun 2025.
Kebijakan ini mewajibkan para eksportir di sektor Sumber Daya Alam (SDA), mulai dari pertambangan, perkebunan, kehutanan, hingga perikanan untuk menyimpan 100 persen Devisa Hasil Ekspor (DHE) mereka di bank nasional.
Kebijakan yang diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Februari 2025 ini bertujuan utama memperkuat cadangan devisa dan membendung arus modal keluar (capital outflow).
Melalui langkah ini, pemerintah memproyeksikan adanya tambahan pemasukan devisa hingga mencapai 80 miliar dolar AS.
Menanggapi fenomena ini, Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listiyanto, memberikan analisis mendalam melalui podcast di kanal YouTube Terus Terang Media (17/12).
Menurutnya, kebijakan ini adalah solusi strategis untuk menjaga likuiditas valuta asing (valas) di dalam negeri, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Eko menjelaskan bahwa pemindahan dana ekspor dari bank asing ke sistem keuangan domestik akan meningkatkan likuiditas Rupiah dan secara perlahan mengurangi ketergantungan kita pada dolar AS.
Data menunjukkan bahwa cadangan devisa Indonesia per September 2025 telah mencapai 148,7 miliar dolar AS. Angka ini masih jauh di atas standar internasional, yang membuktikan bahwa sektor eksternal Indonesia cukup tangguh.
"Dengan menyimpan devisa di dalam negeri, kita bisa memperkuat multiplier effect bagi perekonomian nasional," ujar Eko Listiyanto.
Dia menekankan bahwa dana yang menetap di bank nasional tersebut dapat diputarkan kembali untuk investasi domestik yang lebih produktif.
Namun, Eko juga memberikan catatan kritis. Ia mengingatkan adanya risiko "distorsi artifisial" jika aturan ini diterapkan terlalu kaku.
Penempatan paksa 100 persen devisa dikhawatirkan bisa meningkatkan biaya operasional eksportir, yang pada ujungnya berpotensi memicu inflasi sementara atau menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Sebagai solusi, Eko menyarankan agar pemerintah menerapkan sistem penempatan bertahap, misalnya di kisaran 70persen hingga 100persen dalam jangka waktu dua tahun.
Hal ini perlu dibarengi dengan insentif pajak bagi eksportir yang patuh agar tidak terjadi gejolak di pasar valas.
Penguatan Rupiah secara organik hanya bisa tercapai melalui hilirisasi SDA yang masif. Saat ini, pemerintah tengah mendorong 18 proyek strategis nasional untuk meningkatkan nilai tambah ekspor.
"Hilirisasi bukan hanya soal devisa, tapi fondasi kemakmuran jangka panjang," tutupnya, memotivasi kolaborasi antarstakeholder.
Dengan kombinasi kebijakan DHE yang tepat dan hilirisasi yang konsisten, cadangan devisa Indonesia diprediksi akan terus tumbuh hingga menyentuh angka 150-155 miliar dolar AS pada tahun 2026. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni