RADARTUBAN – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menetapkan cum date dividen tunai interim Tahun Buku 2025 pada Senin, (29/12)untuk pasar reguler dan negosiasi.
Cum date merupakan tanggal penentu bagi investor yang berhak memperoleh dividen.
Berdasarkan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (17/12), BBRI menetapkan dividen tunai interim sekurang-kurangnya Rp 20,6 triliun atau setara Rp137 per saham.
Dividen tersebut akan dibayarkan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 2 Januari 2026 atau recording date.
Corporate Secretary BRI Dhanny menyampaikan bahwa keputusan pembagian dividen interim ini merupakan wujud komitmen perseroan dalam memberikan imbal hasil berkelanjutan kepada para pemegang saham.
Hal tersebut sejalan dengan kinerja keuangan BRI yang solid.
Baca Juga: Perkuat Ekonomi Akar Rumput, BRI Raih Penghargaan Impactful Grassroots Economic Empowerment
“Rencana pembagian dividen interim Tahun Buku 2025 mencerminkan fundamental BRI yang kuat serta keseimbangan antara ekspansi bisnis, penguatan UMKM, dan pengelolaan risiko yang pruden,” ujar Dhanny.
Dia menambahkan, pembagian dividen tersebut mengacu pada kinerja keuangan BRI per 30 September 2025, di mana secara konsolidasian laba bersih yang diatribusikan kepada entitas induk tercatat sebesar Rp 41,23 triliun.
Jadwal Pembagian Dividen Tunai Interim BRI Tahun Buku 2025
| Kegiatan | Tanggal |
| Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi | 29 Desember 2025 |
| Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi | 30 Desember 2025 |
| Cum Dividen di Pasar Tunai | 2 Januari 2026 |
| Ex Dividen di Pasar Tunai | 5 Januari 2026 |
| Recording Date / Daftar Pemegang Saham (DPS) | 2 Januari 2026 pukul 16.00 WIB |
| Pembayaran Dividen Tunai | 15 Januari 2026 |
Pembagian dividen interim ini telah memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perseroan Terbatas, peraturan OJK terkait keterbukaan informasi.
Serta berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
“Sebagai bank milik negara, pembagian dividen interim ini juga menjadi wujud kontribusi nyata BRI dalam mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional, sejalan dengan strategi pertumbuhan berkelanjutan perseroan,” pungkas Dhanny. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama