RADARTUBAN - Saat ini di Indonesia aset kripto telah menjadi salah satu instrumen investasi dengan pertumbuhan yang sangat akseleratif.
Aset ini sebagian besar kepemilikannya didominasi oleh masyarakat dalam kelompok usia produktif yang memiliki pendapatan di bawah angka Rp 8 juta.
Berdasarkan temuan riset dari LPEM FEB UI yang bertajuk "Kontribusi Ekonomi Kripto terhadap Perekonomian Indonesia" dengan merujuk pada data OJK, tercatat bahwa nilai transaksi kripto mengalami lonjakan drastis sebesar 335% pada tahun 2024.
Nilai tersebut melesat menjadi Rp 650,61 triliun, meningkat jauh jika dibandingkan posisi tahun 2023 yang berada di angka Rp 149,5 triliun.
Mengutip hasil riset yang dirilis melalui akun resmi Instagram @lpemfebui pada Senin (19/1), Indonesia secara global Indonesia pun meningkat tajam dari peringkat ketujuh dunia menjadi peringkat ketiga.
Sejalan dengan masifnya volume transaksi, status kripto kini telah bertransformasi dari sekadar komoditas menjadi aset keuangan digital.
Hal ini dikukuhkan melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, meskipun demikian, pihak LPEM memberikan peringatan bahwa pergeseran status ini juga membawa konsekuensi berupa peningkatan risiko apabila tidak disertai dengan praktik pasar yang sehat.
Selain itu, data LPEM FEB UI menunjukkan bahwa mayoritas investor aset kripto adalah mereka yang berusia di bawah 35 tahun dengan latar belakang pendidikan setingkat SMA atau lebih tinggi.
Dari sisi finansial, hasil survei terhadap 1.093 investor menunjukkan bahwa, jika dilihat dari sisi finansial mayoritas berpendapatan di bawah Rp 8 juta, sementara kelompok dengan penghasilan di atas Rp 8 juta hanya berjumlah 132 orang.
Tim ekonom LPEM FEB UI dalam risetnya menyebutkan bahwa profil ini mengindikasikan bahwa kripto banyak diminati oleh kelompok usia produktif awal yang secara finansial memiliki ruang aman atau bantalan ekonomi yang relatif terbatas.
Dalam pembentukan persepsi dan tingkat kepercayaan pengguna terhadap platform perdagangan, media sosial muncul sebagai sumber informasi yang paling dominan.
Saluran komunikasi seperti Telegram, Twitter (X), dan Discord menduduki posisi puncak dengan pengaruh sebesar 57,89% terhadap persepsi investor, yang kemudian diikuti oleh analisis dari para influencer atau YouTuber spesialis kripto dengan porsi pengaruh mencapai 30,77%.
Mengenai perilaku transaksi, mayoritas investor terpantau aktif di platform yang legal.
Rata-rata pengguna di platform resmi ini melakukan sekitar 60 kali transaksi per tahun dengan nilai total mencapai Rp55 juta.
Kondisi berbeda juga ditemukan di platform ilegal meskipun frekuensi transaksinya lebih jarang, penggunanya justru mencatatkan nilai transaksi serta keuntungan modal (capital gain) yang lebih fantastis, dengan rata-rata nilai jual-beli mencapai Rp88,7 juta per tahun.
Kehadiran platform ilegal ini berdampak pada potensi hilangnya penerimaan pajak negara yang diperkirakan menyentuh angka Rp1,1 triliun hingga Rp1,7 triliun.
Angka ini dihitung berdasarkan asumsi tarif pajak sebesar 0,21% dari nilai transaksi jual.
Tim ekonom LPEM FEB UI menekankan bahwa raibnya transaksi yang tidak terdaftar secara resmi ini merupakan ongkos kesempatan (opportunity cost) yang sangat signifikan bagi negara, sekaligus dapat melemahkan ekosistem investasi kripto yang sudah legal.
Berdasarkan berbagai temuan tersebut, LPEM FEB UI berpendapat bahwa kripto sejatinya memiliki peluang besar untuk meningkatkan inklusi keuangan, terutama dalam membuka gerbang investasi digital bagi masyarakat dengan modal kecil.
Namun, potensi positif ini bisa berbalik menjadi ancaman jika kendala-kendala mendasar tidak segera ditangani.
Kendala tersebut meliputi lemahnya pengawasan pada platform tak berizin, rendahnya tingkat literasi digital masyarakat, birokrasi proses listing aset yang lambat, hingga kerumitan koordinasi antarlembaga pemerintah.
Terakhir LPEM menekankan bahwa melihat betapa kuatnya pengaruh media sosial, maka langkah kunci untuk menciptakan ekosistem yang bertanggung jawab dan sehat adalah melalui peningkatan literasi keuangan digital, penguatan perlindungan data pribadi, serta peninjauan kembali regulasi terkait periklanan aset kripto. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni