Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Rupsht CASH setujui Rights Issue senilai 996,6 Juta Saham Baru untuk Kuasai Pasar

Ika Nur Jannah • Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:35 WIB

Ilustrasi bursa saham
Ilustrasi bursa saham

RADARTUBAN - PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (CASH) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2025 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk tahun 2026 pada Jumat (13/3), yang menghasilkan sejumlah keputusan strategis.

Rapat ini menegaskan komitmen perusahaan dalam memperkuat bisnis pembayaran digital di tengah dinamika industri fintech.

Persetujuan Rights Issue

Pemegang saham menyetujui rencana Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD I) atau rights issue sebanyak-banyaknya 996.676.699 saham baru dengan nilai nominal Rp 12 per saham.

Direksi diberi wewenang penuh untuk melaksanakan program ini sesuai ketentuan hukum, termasuk setelah mendapat persetujuan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dana hasil rights issue ditujukan untuk memperkuat modal kerja, memangkas utang, serta mendukung pengembangan bisnis.

Baca Juga: Dari Pemegang Saham ke Pelatih Top, Cesc Fabregas Bawa Como Menembus Papan Atas Serie A

Agenda RUPST Lainnya

Dalam RUPST, peserta rapat menyetujui laporan tahunan perusahaan per 31 Desember 2025, yang mencatat rugi sebesar Rp 67 miliar.

Rapat juga menetapkan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi tahun buku 2025, serta menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk audit laporan keuangan 2026.

Selain itu, disetujui perpanjangan wewenang Dewan Komisaris terkait penerbitan saham dan penyesuaian modal disetor untuk Program Saham Manajemen dan Karyawan (MESOP).

Perubahan Status Badan Usaha

RUPSLB menyetujui perubahan status CASH dari Perseroan Modal Asing (PMA) menjadi Perseroan Modal Dalam Negeri (PMDN), sebagai bagian dari restrukturisasi untuk mendukung ekspansi usaha.

Perusahaan tetap fokus pada layanan pembayaran digital sebagai Pemberi Jasa Pembayaran (PJP) Kategori 2 yang berizin Bank Indonesia.

Keputusan-keputusan ini diharapkan memperkokoh struktur permodalan CASH di tengah persaingan ketat sektor pembayaran digital. Perusahaan berkomitmen mematuhi regulasi OJK dan BI untuk pertumbuhan berkelanjutan. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#saham #rupst #PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk #right issue