RADARTUBAN - Sebelum memutuskan untuk mengajukan permohonan pinjaman, baik itu melalui fasilitas kredit perbankan maupun layanan pinjaman daring, publik disarankan untuk melakukan evaluasi terhadap kapasitas finansial pribadi terlebih dahulu, demi memastikan proses pelunasan berjalan tepat waktu.
Walaupun sudah sering disampaikan terkait hal tersebut, fenomena kegagalan dalam pembayaran utang atau terjadinya kredit macet masih sangat sering dijumpai di tengah masyarakat.
Penyebab dari hal ersebut cukup variatif, yang mencakup faktor minimnya ketersediaan dana, tata kelola keuangan yang tidak tertata dengan baik, hingga rendahnya literasi mengenai ketentuan serta syarat yang berlaku dalam sebuah pinjaman.
Baca Juga: 9 Kebiasaan Orang yang Terlihat Sukses, Padahal Kondisi Finansialnya Tidak Stabil
Kejadian semacam itu menjadi sangat lumrah, terlebih ketika seseorang memanfaatkan jasa pinjaman online (pinjol) yang memang menawarkan prosedur persyaratan yang tergolong jauh lebih praktis.
Lantas, apa saja konsekuensi yang sebenarnya mengintai bagi mereka yang sengaja atau tidak sengaja tidak melunasi kewajiban utang pinjol tersebut?
Indriyatno Banyumurti, Ketua ICT Watch, memaparkan bahwa dampak dari kegagalan membayar utang pada platform pinjol memiliki risiko yang sangat signifikan.
Risiko tersebut meliputi akumulasi denda yang akan terus membengkak seiring waktu, munculnya tekanan psikis akibat beban utang yang kian menumpuk, hingga potensi menghadapi konsekuensi di jalur hukum.
Indriyatno juga memberikan catatan bahwa berbagai unggahan di platform media sosial mengenai perilaku gagal bayar (galbay) cenderung lebih mudah menjadi viral karena membawa narasi yang bersifat negatif.
Maka dari itu, pemberian edukasi mengenai tata kelola keuangan bagi para pengguna jasa pinjol menjadi hal yang sangat krusial.
Dirinya mempertanyakan maraknya promosi yang seolah mengajak orang untuk gagal bayar, dan menegaskan perlunya konten-konten tandingan untuk mengedukasi masyarakat.
Penegasan tersebut ia sampaikan dalam tayangan podcast FintechVerse 360kredi di platform YouTube yang dikutip pada Sabtu (25/4), di mana dirinya mengingatkan bahwa niat sengaja untuk gagal bayar tetap memiliki landasan risiko hukum yang nyata.
Selain masalah legalitas hukum, perilaku gagal bayar juga akan memberikan efek negatif pada penilaian atau skor kredit dalam sistem SLIK OJK milik si pengguna.
Penurunan kualitas skor tersebut dapat memicu hambatan besar di masa depan saat individu yang bersangkutan ingin mengajukan permohonan kredit lainnya, seperti pembelian kendaraan melalui skema cicilan atau pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Indriyatno juga memperingatkan agar masyarakat tidak meremehkan tindakan lari dari tanggung jawab serta menghindari pelunasan ke perusahaan fintech lending (pindar) dengan harapan bisa tetap hidup dengan tenang.
Baca Juga: Jangan Sampai Kaget Ditagih Utang Pinjol, Begini Cara Cek KTP Anda Dipakai atau Tidak
Hingga saat ini, tercatat terdapat sebanyak 95 entitas penyelenggara pinjol yang statusnya legal dan telah mendapatkan izin resmi dari OJK.
Data dari OJK menunjukkan bahwa angka outstanding pembiayaan pinjaman berbasis daring hingga bulan Februari 2026 telah menyentuh posisi Rp100,69 triliun, yang mencatatkan pertumbuhan sebesar 25,75% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Di sisi lain, tingkat risiko kredit macet secara kolektif (TWP90) terpantau merangkak naik ke level 4,54% pada periode tersebut.
Angka pertumbuhan risiko ini terbilang cukup tajam jika disandingkan dengan periode sebelumnya yang mana nilai TWP90 masih bertahan di sekitar ambang 2%.
Perspektif yang serupa juga diutarakan oleh Wahyu Trenggono selaku Direktur Komersial IdScore, yang menekankan pentingnya setiap orang untuk senantiasa memelihara serta rutin memantau rekam jejak atau skor kredit mereka guna menghindari hambatan dalam mengakses pendanaan di kemudian hari.
Dalam kegiatan AFPI Journalist Workshop and Gathering yang berlangsung di Bandung beberapa waktu lalu, Wahyu menyatakan bahwa menjaga credit scoring adalah hal mutlak karena dampaknya yang sangat komprehensif.
Wahyu bahkan menyebutkan bahwa nilai kredit yang buruk tidak hanya menyulitkan urusan perbankan, tetapi juga bisa berimbas pada aspek kehidupan lain seperti kesulitan mendapatkan pekerjaan hingga hambatan dalam mencari pasangan hidup.
Melihat besarnya risiko yang timbul akibat kegagalan dalam pelunasan, masyarakat sudah sepantasnya lebih mawas diri dan berhati-hati saat hendak menggunakan jasa pinjaman uang melalui platform pinjol.
Sangat penting untuk memastikan bahwa Anda memiliki keyakinan dan kemampuan yang nyata untuk melunasi kembali dana yang telah dipinjam tersebut. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama