RADARTUBAN – Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memperketat pengawasan terhadap kewajiban porsi saham publik atau free float minimal 15 persen bagi emiten berkapitalisasi jumbo.
Dari enam perusahaan milik konglomerat energi dan petrokimia Prajogo Pangestu, baru dua emiten yang dipastikan telah memenuhi ketentuan terbaru tersebut.
Kedua perusahaan itu adalah PT Barito Pacific Tbk (BRPT) dan PT Petrosea Tbk (PTRO).
Berdasarkan data terbaru BEI, BRPT mencatatkan free float sebesar 26,7 persen, sedangkan PTRO mencapai 27,7 persen.
Angka tersebut sudah melampaui batas minimum yang diwajibkan regulator pasar modal.
Namun di balik capaian itu, empat emiten lain milik grup Prajogo masih menghadapi pekerjaan rumah besar.
Empat Emiten Masih Dikejar Tenggat
PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) tercatat baru memiliki free float 10,5 persen. Sementara PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) berada di level 10 persen. Posisi tersebut masih cukup jauh dari ketentuan minimal 15 persen.
BEI sendiri memberikan masa transisi bagi emiten dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 5 triliun.
Tahap pertama mewajibkan free float minimal 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027. Setelah itu, target penuh 15 persen wajib dipenuhi pada 31 Maret 2028.
Kebijakan ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa BEI ingin meningkatkan kualitas likuiditas perdagangan saham di pasar domestik.
“Ketentuan ini penting untuk memperbesar kepemilikan publik sehingga perdagangan saham menjadi lebih sehat dan likuid,” tulis keterangan BEI dalam penjelasan terkait aturan tersebut.
Likuiditas Jadi Sorotan Investor
Analis pasar modal menilai rendahnya free float selama ini kerap membuat pergerakan saham tertentu menjadi terlalu agresif dan rentan volatilitas tinggi.
Kondisi itu juga sering memicu lonjakan harga yang tidak sepenuhnya mencerminkan fundamental perusahaan.
Karena itu, langkah BEI dipandang sebagai upaya menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global.
Di sisi lain, tekanan untuk menambah porsi saham publik bukan perkara mudah bagi grup usaha besar.
Sebab, pelepasan saham ke publik berpotensi mengurangi dominasi pengendali utama dalam perusahaan.
Meski begitu, pasar diyakini akan menanti langkah strategis emiten-emiten milik Prajogo Pangestu dalam memenuhi aturan baru tersebut.
Jika dilakukan lewat aksi korporasi yang tepat, peningkatan free float justru bisa membuka ruang likuiditas lebih besar dan memperluas basis investor di pasar saham Indonesia. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni