RADARTUBAN - Bank Indonesia (BI) meyakini kenaikan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen tidak akan memberikan tekanan berlebih terhadap debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), selama kondisi likuiditas perbankan tetap terjaga.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan stabilitas likuiditas perbankan menjadi faktor penting agar kenaikan suku bunga tidak berdampak signifikan terhadap pelaku UMKM.
“Kalau misalnya ini bunga naik, tapi likuiditasnya terjaga, saya rasa kenaikan itu tidak akan menjadi semakin memberatkan pelaku UMKM,” ujar Destry dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah (KNPED) di Jakarta, Senin.
Baca Juga: Misbakhun Sentil Bank Indonesia, Rupiah Melemah Justru Bikin Pendapatan Valas Negara Melonjak Tajams
Menurut Destry, dukungan terhadap sektor UMKM juga terus diperkuat melalui berbagai insentif pemerintah bagi masyarakat berpendapatan rendah dan pelaku usaha kecil.
Ia menjelaskan BI saat ini menjalankan kebijakan makroprudensial berupa insentif pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM) bagi perbankan yang menyalurkan kredit ke sektor prioritas, termasuk UMKM.
Melalui Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM), total insentif yang telah diterima perbankan mencapai Rp424,7 triliun hingga pekan pertama Mei 2026.
“Sebenarnya ada dana yang mestinya oleh bank Rp400-an triliun, tapi dikembalikan ke BI karena bentuknya GWM. Itu kan tidak diterima oleh BI, kita kembalikan ke mereka. Sehingga bank ini sebenarnya likuiditasnya masih banyak,” kata Destry.
Ia menambahkan, penguatan insentif likuiditas juga dilakukan setelah kenaikan BI-Rate guna menjaga selisih antara suku bunga acuan dan bunga kredit agar kenaikan bunga pinjaman tetap terkendali.
Kondisi likuiditas perbankan, lanjutnya, masih tergolong kuat. Hal itu tercermin dari rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) yang mencapai 25,39 persen pada April 2026. Sementara pertumbuhan dana pihak ketiga tercatat sebesar 11,39 persen secara tahunan.
Destry menjelaskan keputusan menaikkan BI-Rate dilakukan sebagai respons terhadap kondisi global yang masih penuh tekanan, termasuk tingginya inflasi global, kenaikan imbal hasil obligasi Amerika Serikat, dan penguatan indeks dolar AS.
“Dalam kondisi seperti ini, stabilitas nilai tukar menjadi sangat penting. Tanpa penyesuaian kebijakan, tekanan terhadap rupiah akan semakin besar,” ujarnya.
Untuk menjaga stabilitas pasar keuangan dan nilai tukar rupiah, BI telah menjalankan berbagai langkah kebijakan, termasuk intervensi pasar valuta asing melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF), Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), hingga pembelian Surat Berharga Negara (SBN).
Selain itu, BI juga memperketat kewajiban dokumen pendukung dalam transaksi pembelian valuta asing guna menekan permintaan dolar yang bersifat spekulatif.
“Kita mau semuanya itu clear, bahwa memang ada demand dolar tapi untuk kebutuhan riil, misalnya impor atau bayar utang, bukan untuk disimpan demi spekulasi,” kata Destry.
Dalam Rapat Dewan Gubernur Mei 2026, BI memutuskan menaikkan BI-Rate dari 4,75 persen menjadi 5,25 persen. Kenaikan tersebut menjadi penyesuaian pertama setelah suku bunga acuan bertahan di level 4,75 persen sejak September 2025.
Sebelumnya, sepanjang 2025 BI telah memangkas suku bunga acuan sebanyak lima kali dengan total penurunan mencapai 125 basis poin.
Di sisi lain, kredit perbankan pada April 2026 tercatat tumbuh 9,98 persen secara tahunan, lebih tinggi dibandingkan Maret 2026 yang sebesar 9,49 persen. BI memperkirakan pertumbuhan kredit tahun ini berada pada kisaran 8 hingga 12 persen.
Sementara itu, suku bunga kredit per April 2026 tercatat sebesar 8,73 persen, sedangkan bunga deposito tenor satu bulan berada di level 4,16 persen.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni