Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Awas, Rumah Boros Listrik Tapi Pajak Kecil? Coretax Siap Ungkap Kejanggalannya

Tulus Widodo • Rabu, 24 Juni 2026 | 14:50 WIB
Ilustrasi sistem Coretax
Ilustrasi sistem Coretax

RADARTUBAN – Era ketika laporan pajak hanya dinilai dari angka yang ditulis wajib pajak perlahan mulai berakhir. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memanfaatkan kekuatan data untuk membaca profil ekonomi masyarakat dari berbagai sisi, termasuk sesuatu yang selama ini dianggap sepele: tagihan listrik rumah.

Langkah ini dilakukan melalui sistem Coretax, platform administrasi perpajakan baru yang mulai beroperasi penuh sejak 2025. 

Dengan dukungan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence) dan big data, sistem tersebut mampu menghubungkan berbagai sumber informasi untuk menguji kewajaran pelaporan pajak.

Listrik Jadi "Jendela" Kemampuan Ekonomi

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, konsumsi listrik menjadi salah satu indikator yang dapat digunakan untuk melihat kesesuaian antara gaya hidup dan kewajiban perpajakan seseorang.

Baca Juga: Kemenkeu Siapkan Insentif Pajak hingga Nol Persen bagi Eksportir yang Menempatkan DHE di Dalam Negeri

"Jika sebuah rumah memiliki konsumsi listrik tinggi, misalnya setara daya 10.000 watt, tetapi pajak yang dibayarkan hanya sekitar Rp 10 juta per tahun, maka hal tersebut dapat menjadi salah satu indikator kewajaran yang perlu dianalisis," jelas Bimo dilansir dari kontan.co.id.

Pernyataan itu langsung menarik perhatian publik. Sebab, untuk pertama kalinya DJP secara terbuka menjelaskan bagaimana data non-pajak dapat digunakan sebagai alat analisis kepatuhan.

Coretax Satukan Berbagai Data

Kekuatan utama Coretax bukan hanya pada kemampuan menghitung pajak, tetapi pada kemampuannya menghubungkan berbagai basis data pemerintah dan lembaga lain.

Sistem ini terintegrasi dengan data dari Dukcapil, OJK, OSS, AHU, hingga Peruri. Dengan koneksi tersebut, aktivitas ekonomi wajib pajak dapat dipetakan lebih komprehensif.

Artinya, profil ekonomi seseorang tidak lagi hanya dibaca dari laporan Surat Pemberitahuan (SPT), tetapi juga dari jejak aktivitas yang tercatat dalam berbagai sistem resmi.

Pesan Keras untuk Pengemplang Pajak

Di balik modernisasi ini tersimpan pesan yang cukup tegas. DJP ingin mengurangi ruang bagi praktik pelaporan yang tidak mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya.

Bagi wajib pajak yang selama ini tertib, sistem ini justru dapat menciptakan perlakuan yang lebih adil. 

Namun bagi mereka yang memiliki gaya hidup mewah tetapi melaporkan penghasilan minim, teknologi kini membuat celah tersebut semakin sempit.

Coretax pada akhirnya bukan sekadar sistem baru. Ia menjadi simbol perubahan besar dalam pengawasan perpajakan Indonesia: lebih digital, lebih terhubung, dan semakin sulit dikelabui. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Tagihan listrik rumah #pajak #Coretax #djp