RUU Perampasan Aset Kembali Disorot, Bivitri Susanti Ingatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Nadiyatul Ul Ya • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 17:51 WIB
Ilustrasi seorang koruptor yang harus dihukum. (RADARTUBAN/AI)
Ilustrasi seorang koruptor yang harus dihukum. (RADARTUBAN/AI)

RADARTUBAN - Diskursus mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. 

Di satu sisi, regulasi ini sangat diharapkan publik sebagai instrumen hukum yang tegas untuk memiskinkan para koruptor dan mengembalikan kerugian negara. 

Namun, di sisi lain, aturan tersebut menyimpan kekhawatiran mendalam terkait potensi risiko penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat yang dikhawatirkan dapat berubah menjadi alat atau senjata politik pihak tertentu.

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, dalam siniar (podcast) Ngomongin Uang menyoroti bahwa persoalan hukum tidak cukup diselesaikan hanya dengan gagasan ideal di atas kertas. 

Baca Juga: Bukan Cuma Korupsi, Ini 13 Kejahatan yang Terancam Sanksi dalam RUU Perampasan Aset

Menurutnya, penerapan aturan ini harus dikaji secara matang agar tidak menimbulkan dampak buruk terhadap tatanan hukum nasional.

"Hukum tak berhenti pada ide yang terdengar gagah. Pasalnya, RUU Perampasan Aset memberikan wewenang yang luar biasa bagi penegak hukum untuk melakukan perampasan aset," ujar Bivitri.

Lebih lanjut, regulasi ini dinilai memerlukan kerangka pengawasan yang ketat serta mekanisme transparan agar tujuan utamanya dalam memberantas kejahatan ekonomi tetap tercapai, tanpa harus mencederai prinsip-prinsip keadilan substantif bagi warga negara.

Latar Belakang dan Urgensi

RUU Perampasan Aset pertama kali draf nol nya digagas sejak tahun 2008 oleh PPATK sebagai komitmen terhadap konvensi anti-korupsi internasional (UNCAC) serta dorongan untuk memberikan efek jera melalui pemiskinan koruptor.

 

Potensi Risiko dan The Devil is in the Detail 

Tanpa pengawasan yang kuat dan sistem peradilan yang bersih, aturan perampasan aset dikhawatirkan memuat celah hukum (loophole) yang berpotensi disalahgunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat atau pihak tertentu sebelum terbukti bersalah di pengadilan.

Keberadaan Instrumen Hukum yang Ada 

Instrumen hukum untuk merampas aset kejahatan dan menghukum pelaku korupsi sudah tersedia dalam perundang-undangan yang berlaku saat ini (seperti UU Tipikor dan KUHAP), sehingga fokus utama seharusnya terletak pada perbaikan integritas dan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum.

Refleksi Demokrasi dan Sistem Politik

Demokrasi di Indonesia menggunakan biaya politik yang tinggi, yang melahirkan utang budi politik pasca pemilu.

Hal ini menuntut perbaikan mendasar pada desain sistem politik, pengawasan dana kampanye, serta kualitas pendidikan sumber daya manusia secara menyeluruh. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
bivitri susanti RUU Perampasan Aset kerugian negara Korupsi koruptor