RADARTUBAN - Chikita Meidy eks penyanyi cilik yang terkenal lewat tembang Kuku ku dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan Pencemaran nama baik oleh sahabatnya, Silda Oktavia.
Dugaan pencemaran nama baik ini berkaitan dengan bisnis skincare yang dimiliki oleh penyanyi cilik yang sempat populer dengan lagu Bangun Tidur.
Permasalahan tersebut muncul ketika Chikita diduga menyinggung Shilda sebagai penyebab usaha skincarenya merugi.
Saat Chikita melakukan siaran langsung di media sosialnya.
"Jadi tanggal 6 September itu akun Chikita live diduga mencemarkan nama baik saya dan menyebutkan profesi juga, menyatakan kalau saya membuat kerugian atas usahanya yang dahulu," kata Shilda Oktavia.
"(Chikita) menyatakan kalau saya menjadi dalang dalam menjatuhkan usaha skincare-nya. Kalau hancur usahanya katanya tahun 2018, tapi berdampak panjang sampai ke sekarang," sambungnya.
Diketahui bahwa Chikita dan Shilda sudah saling kenal sebelum 2018 silam, keduanya di salah satu pusat kebugaram atau gym.
Kemudian Chikita meminta Shilda untuk mempromosikan produk kosmetik miliknya.
"Dulu sebelum 2018 kita temenan. Atas dasar teman, cuma minta tolong kepada saya untuk mempromosikan krim muka, tidak ada kesepakatan perjanjian atau bermaterai," ungkap Silda.
Namun setelah Silda berhenti, ada dugaan Chikita Meidy merasa kecewa atas keputusan temanya tersebut, dan menyebut Shilda sebagai penyebab kerugian atas usahanya.
"Jadi setelah saya hengkang dan tidak mau lanjut untuk berbisnis dengan dia. Di situ (Chikita) seperti ada kekecewaan dan menuduh saya menjadi dalang kerugian atas (bisnis) krimnya itu," lanjut Shilda.
Akibat tudahan tersebut, Shilda mengaku mendapatkan penyerangan oleh warganet dengan komentar negatif di media sosial.
Pasalnya Chikita Meidy membagikan informasi mengenai akun Instagram milik Silda saat siaran langsung.
Silda Oktavia melaporkan Chikita Meidy dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/5482/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Chikita dilaporkan atas tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat (4), serta Pasal 310, 311, dan 315 KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama