RADARTUBAN - Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid kembali menghadiri Polda Metro Jaya untuk mediasi terkait kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang menimpa mereka.
Rumah tangga Thariq dan Aaliyah kerap menjadi sorotan. Baik dari sisi positif maupun negatif, termasuk komentar buruk dari netizen.
Salah satu fitnah yang dihadapi adalah tuduhan bahwa Aaliyah hamil sebelum menikah.
Thariq mengambil langkah tegas dengan melaporkan tiga akun media sosial yang menyebarkan tuduhan tersebut. Tuduhan itu muncul setelah sebuah konten menyoroti penampilan perut Aaliyah saat mengenakan kebaya di acara pernikahannya.
Laporan pertama mereka diajukan pada 22 Agustus 2024 untuk memberi efek jera kepada para pelaku.
Mengejutkan, salah satu pelaku yang menyebarkan fitnah keji tentang Aaliyah yang hamil duluan adalah seorang nenek berusia 62 tahun.
Meski begitu, Aaliyah dan Thariq tetap menunjukkan sikap dewasa dengan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kuasa hukum Aaliyah, Sangun Ragahdo, mengungkapkan, "Terlapor ini usianya sudah 62 tahun. Sudah cukup berusia, jadi kami juga menghormati orang tua.”
"Berusaha untuk sopan tadi selama mediasi tapi ugh (geregetan)," kata Thariq Halilintar.
Sedangkan Aaliyah merasa sangat miris bahwa seorang perempuan yang sudah memiliki anak dan cucu bisa membuat komentar buruk tentang orang lain.
“Sangat menyayangkan kenapa sesama perempuan bisa seperti itu apalagi sudah punya anak, sudah punya cucu, jadi sangat disayangkan aja sih” ujar Aaliyah.
Meskipun diketahui bahwa salah satu pelaku sudah cukup berusia, Aaliyah dan Thariq akan tetap melanjutkan proses hukum. Kedua nya akan tetap melanjutkan kasus ini ke pihak kepolisian. Kasus ini akan dikenakan pasal pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dipenjara.
Aaliyah memilih langkah tegas ini karena fitnah yang ditujukan kepada dirinya tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga keluarganya.
Sebagai putri dari penyanyi Reza Artamevia, Aaliyah merasa sangat terpukul oleh tuduhan yang tidak memiliki dasar tersebut. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama