Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Agar Sah, Mahalini Raharja dan Rizky Febian Harus Menikah Lagi, Kok Bisa?

Dzakiyah Rona Nabila • Kamis, 14 November 2024 | 23:15 WIB
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang menunjukkan buku nikah.
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang menunjukkan buku nikah.

RADARTUBAN - Rizky Febian dan Mahalini Raharja dikabarkan telah menikah pada (10/6). Pernikahan yang megah tersebut dilaksanakan di dua tempat yakni di Jakarta dan juga Bali.

Usai menikah, keduanya menjalin hubungan yang romantis dan sesekali membagikannya di sosial media. Warga net turut bahagia dengan status baru yang mereka miliki. Hingga keduanya mengajukan sidang isbat nikah pada (10/10).

Hal itu menjadi tanda tanya bagi pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dia mempertanyakan adanya buku nikah yang seharusnya didapat setelah melangsungkan pernikahan yang telah tercatat oleh KUA.

"Kalau memang ada buku nikah, kenapa kok ada buku nikah tapi sekarang diajukan pengesahan nikah? Nanti akan diperiksa oleh pengadilan itu," ujar Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Sidang pertama dijadwalkan pada (4/11) akan tetapi Rizky dan Mahalini tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukum keduanya. Hakim tidak dapat melanjutkan persidangan dan melakukan penjadwalan ulang pada (18/11).

Mahalini dan Rizky harus menghadiri persidangan secara langsung. Keterangan yang akan mereka berikan sangat penting untuk menentukan keputusan akhir persidangan.

Karena meskipun telah menikah secara agama, status pernikahan keduanya dapat ditiadakan apabila tidak memenuhi syarat sah pernikahan menurut hukum. Mereka dapat mempertahankan status pernikahannya dengan cara menikah ulang.

"Kalau pernikahannya tidak sah, otomatis harus menikah ulang untuk mempertahankan status pernikahannya," jelas Suryana. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#rizki febian #mahalini #pengadilan agama #pernikahan