Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Raffi Ahmad dan Nagista Slavina Masih Bisa Terima Endorsement Meski Jadi Pejabat Negara

Mohamad Anas Ali Wafa • Jumat, 15 November 2024 | 00:05 WIB
Raffi Ahmad didampingi Nagita Slavina dan orang terdekat.
Raffi Ahmad didampingi Nagita Slavina dan orang terdekat.

RADARTUBAN – Presenter sekaligus aktor Raffi Ahmad diketahui telah dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024.

Sebagai pejabat negara, Raffi Ahmad diwajib melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dengan endorsement.

Gratifikasi ini mencakup penerimaan di dalam maupun di luar negeri, serta penerimaan yang dilakukan lewat sarana elektronik maupun tanpa sarana elektronik.

Oleh karena itu, semua bentuk penerimaan oleh penyelengara atau pejabat negara harus dilaporkan ke KPK untuk ditinjau apakah terkait dengan tugasnya atau tidak.

Namun menurut Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina, tidak dilarang menerima endorsement.

“Tidak ada larangan yang tegas dan jelas. Jadi, biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya, itu kan istrinya" ujar Pahala pada Rabu (13/11).

Meskipun tidak dilarang, Pahala menegaskan jika Raffi Ahmad wajib transparan mengenai aktivitas endorsement tersebut.

"Boleh lah, boleh lah. Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang, gitu aja,” kata Pahala.

Konteks peryataan tersebut merujuk pada media sosial @raffinagita1717 yang merupakan media sosial bersama yang dimiliki Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.

Diketahui bahwa pasangan dari seorang pejabat negara tidak diwajibkan melaporkan harta kekayaanya. Namun, karena Raffi Ahmad dan Nagita Slavina memiliki akun instagram bersama, Pahala meminta Raffi untuk bersikap transparan dan melaporkan harta kekayaanya.

Pahala juga mengigatkan Raffi Ahmad untuk segera melaporkan harta kekakayaanya, dia menyebut bahwa laporan tersebut harus diserahkan paling lambat tiga bulan setelah Raffi mulai menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.


"Harus, harus, pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya, tinggal dua bulan lagi," katanya.

Pahala menegaskan bahwa aturan mengenai pelaporan harta kekayaan tersebut memang tidak diatur secara spesifik dalam undang-undang. Namun, pejabat negara tetap harus mematuhinya sebagai bentuk transparansi. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#komisi pemberantasan korupsi #Endorsement #raffi ahmad #presiden prabowo subianto #Utusan Khusus Presiden #nagita slavina