RADARTUBAN – Rizky Febian menjalani sidang pengesahan atau itsbat pernikahannya dengan Mahalini, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (18/11).
Sesudah menjalani sidang, mengatakan jika pernikahannya dengan Mahalini baru dilaksanakan secara syariat agama saja atau nikah siri.
"Memang kami melaksanakannya dengan syariat Islam," kata Rizky Febian.
Rizky Febian juga telah menjelaskan rangakaian pernikahannya dengan Mahalini.
“Ya tadi ditanya, perihal rangkaian pernikahan. Terus ditanya juga tadi, apakah benar sudah terjadi pernikahan atau tidak," kata Rizky
Rizky Febian dan Mahalini sebenarnya sudah menyerahkan urusan persiapan pernikahannya kepada Wedding Organizer (WO). Oleh karena itu mereka berdua tidak tahu jika ada kendala di administrasi.
"Saya dan Lini sudah menyerahkan semuanya kepada pihak WO yang mengurus, karena mereka yang bertanggung jawab dalam hal ini.
Dia juga mengatakan jika kedatangannya hari di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, untuk menyelesaikan masalah administrasi tersebut.
“Hari ini itu rangkaiannya adalah membereskan administrasi yang memang sedang mau kita proses dan kebetulan hanya permasalahan di buku nikah,” kata Rizki.
Rizky juga bersyukur karena masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan administrai tersebut, dan dia juga mengatakan jika sudah beres tinggal menunggu prosesnya saja.
“ Jadi karena permasalahan administrasi belum beres, jadi akhirnya diharuskan (untuk mengurus) sebagai masyarakat yang baik, kita juga harus mengikuti jalur yang benar, alhamdulillah hari ini saya diberikan waktu untuk datang ke sini dan menyelesaikan perihal administrasi. Sudah beres semua, tinggal ditunggu."
Sebagai informasi, Rizky Febian dan Mahalini telah melaksanakan pernikahan di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, pada 10 Mei 2024 lalu.
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sempat menjadi sorotan publik karena diketahui keduanya berbeda agama, Rizky Febian beragama Islam dan Mahalini beragama Hindu. Namun akhirnya Mahalini memutuskan untuk memeluk agama Islam dan menikah dengan Rizky Febian. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama