RADARTUBAN - Selebgram Lina Mukherjee akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang.
Lina mendapatkan pembebasan bersyarat setelah melalui dua pertiga masa tahanannya, termasuk remisi sebanyak 2 bulan 15 hari.
Kasus Lina Mukherjee menjadi sorotan publik setelah video viralnya memakan kulit babi sambil mengucap kata “Bismillah”. Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis dua tahun penjara pada Lina pada 19 September 2024.
Selama berada di dalam tahanan, Lina aktif mengikuti berbagai program pembinaan, termasuk merajut, eyelash art, dan nail art.
Dia juga terlibat dalam kegiatan kepribadian seperti kelas bahasa Inggris, senam, kegiatan keagamaan, hingga tari dan grup band. Kepala Lapas Perempuan Palembang, Desi Andriyani, menyampaikan bahwa Lina menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Lina telah mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian dengan sangat baik. Kami berharap dia dapat kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik dan menerapkan ilmu yang diperoleh di Lapas,” ujar Desi dalam konferensi pers di Lapas Perempuan Palembang.
Dalam konferensi pers, Lina mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak Lapas atas perlakuan yang baik selama masa tahanannya.
“Di sini makanannya enak, buktinya saya makin gemuk. Semua pegawai baik-baik, terutama Bunda Desi,” ujar Lina.
Dia juga tampil memukau dengan dress ungu lilac lengkap dengan aksesori hasil karyanya selama di Lapas. Lina berencana untuk segera bertemu dengan keluarga dan para penggemarnya.
“Aku kangen banget sama keluarga, asisten, dan semuanya. Rasanya senang banget bisa bebas,” ungkapnya dengan penuh semangat.
Meski sudah bebas, Lina tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang hingga masa percobaan selesai.
Kasus Lina Mukherjee menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam membuat konten digital, terutama yang menyentuh isu sensitif seperti agama. Publik kini menantikan langkah Lina berikutnya setelah kembali ke masyarakat. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama