RADARTUBAN- Selebgram Isa Zega telah resmi dijebloskan ke Lapas Wanita Kelas IIA Sukun, Kota Malang. Keputusan ini diambil oleh kejaksaan setelah Kejari Kabupaten Malang menerima berkas tahap II dari penyidik.
Pada Selasa (11/2) petang, Isa Zega, yang didampingi oleh jaksa, dibawa ke Lapas tersebut.
Penahanan dilakukan oleh Kejari Kabupaten Malang setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur sore itu juga.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto, menyampaikan kepada wartawan bahwa hari ini pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap II untuk diserahkan kepada jaksa.
"Kami melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Isa Zega). " ujarnya.
Deddy menjelaskan bahwa penahanan Isa Zega berlangsung di Lapas Wanita Kelas IIA Sukun, Kota Malang, setelah jaksa menerima pelimpahan berkas.
"Penahanan dilakukan di Lapas Wanita Sukun, Kota Malang," tambahnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa setelah pelimpahan berkas dan penahanan, pihaknya akan segera menyiapkan surat pengajuan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kepanjen untuk segera dijadwalkan sidang.
"Setelah tahap II ini, kami akan menyiapkan dakwaan untuk bisa segera diumumkan dalam konferensi pers," tutupnya.
Sebelumnya, Isa Zega resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Bos MS Glow, Shandy Purnamasari.
Dia langsung dibawa ke tahanan wanita setelah melalui serangkaian pemeriksaan. Meskipun kasus ini sempat dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice, pihak kepolisian menyatakan bahwa Isa Zega menolak proses tersebut, sehingga keputusan untuk menahannya diambil. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni