Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Pengancaman

Nadia Nafifin • Kamis, 20 Februari 2025 | 21:27 WIB
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman dan pemerasan
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman dan pemerasan

RADARTUBAN - Direktorat Siber Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan status tersangka yang disematkan kepada Nikita Mirzani.

Selain itu, polisi juga menetapkan seorang individu berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/2).

Ade Ary menyampaikan bahwa Nikita Mirzani seharusnya menjalani pemeriksaan pada hari ini, Kamis (20/2), di gedung Ditsiber Polda Metro Jaya. Namun, dia menunda pemeriksaan tersebut dengan alasan adanya keperluan pekerjaan.

"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025. Alasan penundaan pemeriksaan Saudari NM dan Saudara IM sebagai tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan, di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan," katanya.

"Permohonan yang diajukan ke penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB," tambahnya.

Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengusaha skincare bernama RGP pada 3 Desember 2024. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengancaman serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporannya, RGP menuduh Nikita Mirzani mencemarkan nama baiknya serta merusak citra produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Pada 13 November 2024, RGP mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya via WhatsApp dengan maksud bersilaturahmi, namun justru menerima respons bernada ancaman.

Merasa tertekan, RGP mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening yang diarahkan oleh Nikita. Kemudian, pada 15 November, ia kembali diminta menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Akibat kejadian tersebut, RGP akhirnya melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#pengancaman #nikita mirzani #tersangka #Polda Metro Jaya #pemerasan