RADARTUBAN - Sidang perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven memasuki babak baru dengan tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilayangkan pihak Paula.
Menanggapi tuduhan tersebut, Baim Wong justru tertawa. Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa kliennya menganggap tuduhan tersebut tidak penting.
Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa dalam proses perceraian, hakim tidak mencari siapa yang bertanggung jawab atas keretakan rumah tangga.
Dia juga menyinggung dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Paula Verhoeven, dengan menyatakan bahwa ada bukti yang menunjukkan bahwa Paula diduga melanggar syariat Islam.
Di sisi lain, pihak Paula Verhoeven menghadirkan saksi ahli digital forensik yang menganalisis rekaman CCTV.
Hasil analisis menunjukkan adanya dugaan tindak KDRT yang dilakukan oleh Baim Wong. Saksi ahli, Abimanyu, mengungkapkan bahwa rekaman CCTV menunjukkan adanya kontak fisik yang keras antara Baim dan Paula.
Namun, pihak Baim Wong membantah keras tuduhan KDRT tersebut. Mereka berpendapat bahwa rekaman CCTV hanya menunjukkan perselisihan verbal yang intens, bukan kekerasan fisik.
Fahmi Bachmid juga meragukan bukti rekaman CCTV yang dibawa Paula dalam sidang perceraian. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama