Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kisruh Rumah Tangga Masih Berlanjut, Paula Verhoeven Ajukan Banding atas Putusan Cerai dengan Baim Wong

Belinda Eka Salsabilla • Selasa, 29 April 2025 | 20:47 WIB
Paula Verhoeven ajukan banding
Paula Verhoeven ajukan banding

RADARTUBAN – Kisah rumah tangga pasangan selebritis Baim Wong dan Paula Verhoeven masih saja terus berlanjut di ranah hukum.

Sebagaimana diketahui bahwa Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah resmi memutuskan perceraian mereka pada 16 April lalu.

Namun, Paula Verhoeven mengambil langkah lebih lanjut dengan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Langkah hukum ini tentu saja menjadi babak baru dalam kasus perceraian mereka.

Alvon Kurnia Palma, kuasa hukum Paula Verhoeven mengkonfirmasi kabar mengenai banding tersebut melalui pesan WhatsApp yang diterima oleh awak media pada Senin (28/4).

Alvon menyatakan bahwa timnya telah mendaftarkan permohonan banding secara elektronik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Bahwa hari ini, 28 April 2025 tim kuasa hukum sudah menyatakan banding secara elektronik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," ujar Alvon dalam pesannya.

Meski telah mengkonfirmasi pengajuan banding, Alvon Kurnia Palma belum bersedia mengungkapkan secara rinci poin-poin keberatan atau alasan utama dibalik langkah hukum ini.

Namun, dia memastikan bahwa Akta Pernyataan Banding elektronik telah diterima, sehingga berarti bahwa proses hukum banding sudah resmi terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Sebelumnya, dalam sidang putusan cerai yang digelar pada 16 April lalu, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, sempat membeberkan isi putusan cerai dari majelis hakim yang mengungkapkan bahwa Paula disebut istri yang nusyuz (durhaka).

Selain itu, Suryana juga mengungkapkan bahwa majelis hakim menemukan bukti perselingkuhan yang dilakukan oleh Paula Verhoeven dengan seorang pria berinisial NS, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Berkaitan dengan adanya pihak ketiga juga di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan itu terbukti," tegas Suryana dalam konferensi pers usai sidang.

Pernyataan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan ini menuai respons dari pengacara ternama Hotman Paris Hutapea.

Menurutnya, Suryana tak seharusnya menyampaikan detail isi putusan ke publik karena putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam putusan cerai, majelis hakim menetapkan bahwa Baim Wong mendapatkan hak asuh atas kedua anak laki-laki hasil pernikahan mereka.

Selain itu, atas putusan yang menyatakan bahwa Paula Verhoeven telah berselingkuh, maka majelis hakim menyatakan bahwa Paula tidak berhak atas nafkah madhiyah (nafkah yang terutang selama perkawinan) dan nafkah iddah (nafkah selama masa tunggu setelah perceraian), sesuai dengan aturan hukum Islam.

Padahal, berdasarkan tuntutan awalnya, Paula mengajukan permintaan nafkah madhiyah sebesar Rp 100 juta per bulan, yang jika diakumulasikan selama delapan bulan masa pisah mencapai Rp 800 juta.

Sedangkan, untuk nafkah iddah, Paula mengajukan tuntutan sebesar Rp 200 juta per bulan, sehingga dengan masa iddah selama empat bulan, total yang diminta mencapai Rp 600 juta. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#baim wong #ajukan banding #Nusyuz #Paula verhoeven #berselingkuh