RADARTUBAN – Penyanyi dangdut populer, Lesti Kejora, kini tengah menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pencipta lagu, Yoni Dores, atas dugaan pelanggaran hak cipta musik.
Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa Lesti membawakan dan mengunggah beberapa lagu ciptaan Yoni tanpa izin sejak tahun 2018 hingga saat ini.
Yoni Dores mengungkapkan bahwa Lesti telah meng-cover sejumlah lagu miliknya dan mempublikasikannya di berbagai platform media sosial, termasuk YouTube, tanpa persetujuan resmi dari pencipta lagu.
Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran hak cipta yang merugikan pihak pencipta.
Sebagai upaya penyelesaian, Yoni telah mengirimkan somasi sebanyak dua kali kepada Lesti sekitar tujuh bulan lalu, namun tidak mendapatkan tanggapan.
Untuk memperkuat laporannya, Yoni membawa sejumlah barang bukti, seperti surat pernyataan dari publisher, flashdisk berisi lagu-lagu yang di-cover, serta print out cover lagu yang diduga dilanggar hak cipta.
Kasus ini dilaporkan berdasarkan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Polda Metro Jaya saat ini masih mendalami laporan tersebut.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Lesti Kejora maupun kuasa hukumnya terkait kasus pelanggaran hak cipta musik ini.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan hak cipta dalam industri musik.
Hak cipta tidak hanya melindungi karya pencipta, tetapi juga menjaga ekosistem kreatif agar tetap adil dan berkelanjutan.
Pelanggaran hak cipta dapat merugikan banyak pihak, sehingga kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan hak cipta sangat diperlukan oleh semua pelaku industri musik. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama