RADARTUBAN - Penyanyi sekaligus pencipta lagu Charly Van Houten menyatakan bahwa seluruh karya musiknya kini bebas dinyanyikan oleh siapa saja tanpa perlu membayar royalti.
Pernyataan tersebut diunggah langsung oleh Charly melalui media sosial pribadinya.
Dalam unggahan itu, Charly menuliskan: “Daripada mumet saya, Charly Van Houten membebaskan seluruh teman-teman di seluruh Indonesia maupun penyanyi dunia dan akhirat, bebas menyanyikan seluruh karya laguku di panggung maupun di tongkrongan. Tidak wajib bayar royalti. Salam damai.”
Pernyataan ini sontak menjadi perhatian publik, terutama para musisi dan penggemar musik Indonesia.
Charly, yang dikenal sebagai mantan vokalis grup band ST12 dan vokalis Setia Band, memiliki puluhan lagu populer yang sering dibawakan oleh penyanyi-penyanyi lain di berbagai panggung hiburan.
Langkah Charly ini dinilai cukup berani dan tidak lazim di industri musik, mengingat royalti merupakan salah satu bentuk penghargaan dan sumber penghasilan bagi pencipta lagu.
Namun, keputusan ini tampaknya didasari oleh semangat berbagi dan kebebasan dalam berkarya.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari lembaga terkait hak cipta atau asosiasi musisi mengenai kebijakan pribadi Charly tersebut.
Namun, banyak warganet memberikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah yang dinilai 'out of the box' ini.
Dengan kebijakan ini, penyanyi dari berbagai latar belakang kini dapat menyanyikan lagu-lagu Charly Van Houten di berbagai kesempatan tanpa khawatir akan pelanggaran hak cipta atau kewajiban membayar royalti. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama